Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
JPU Kajari Kuansing Tuntut 4 Tahun Penjara 2 Pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas

Riauterkini-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/7) membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT. KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara di potong masa tahanan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Paska Sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febriandi SH.MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan dipersidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT. KTBM. Maka dari itu PT. TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR. Erdianto, SH., M.Hum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT. KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 29 September 2026

Polres Rohil Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Kubu Babussalam


Selasa, 29 September 2026

Pemkab Siak Buka BeTUNAS 2026, Sediakan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi


Selasa, 29 September 2026

Dinas Pertanian Inhil Gelar Vaksinasi Rabies dan Pengobatan 235 Ekor Hewan Peliharaan Secara Gratis


Selasa, 29 September 2026

Hari Ozon Sedunia, Enam PTBg PTPN IV Regional III Tekan Emisi 88.608 Ton CO2e Tiap Tahun


Selasa, 29 September 2026

Pastikan BBM Aman, Polsek Tanah Putih Monitoring SPBU Banjar XII


Selasa, 29 September 2026

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi


Senin, 28 September 2026

36 Tim Bertanding di Logas Cup 2026, Fedrios Gusni Dorong Pembinaan Atlet Muda


Senin, 28 September 2026

Todong Kasir dan Sandera Anak 9 Tahun, Pelaku di Amankan Polsek Pangkalan Kuras


Senin, 28 September 2026

RUPSLB BRK Syariah Tetapkan Calon Pengurus Bank, Selanjutnya Diajukan ke OJK


Senin, 28 September 2026

Surabaya Pusat Industri Maritim Jawa, Pulau Sumatera Pilihannya di Riau


Senin, 28 September 2026

KSP Ingin Riau Jadi Jantung Ekonomi Sumatera


Senin, 28 September 2026

KKP Kirim Sampel Bangkai Paus di Inhil ke BRIN, Identifikasi Jenis Tunggu Sebulan


Senin, 28 September 2026

RAPP Perkuat Kapasitas Kader di 320 Posyandu, Dukung Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau


Senin, 28 September 2026

Pekanbaru Jadi Kota Pertama, Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Berjalan Sukses


Senin, 28 September 2026

Farewell Parade Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara Serahkan Tongkat Komando kepada Ahmad Nur Ari


Senin, 28 September 2026

Polisi Sergap Dua Pria di Bagan Batu, Sembilan Butir Diduga Ekstasi Disita


Senin, 28 September 2026

Kas Jan-Feb Rp30 Juta, DPRD Inhu Rekomendasikan Inspektorat Audit RSUD Indrasari


Senin, 28 September 2026

Puluhan Bikers Stylo Pekanbaru dan Dumai Meriahkan Stylo Sound Ride


Senin, 28 September 2026

Digitalisasi Pajak Kuansing Didorong Makin Maksimal, Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat QRIS


Senin, 28 September 2026

PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo