Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
JPU Kajari Kuansing Tuntut 4 Tahun Penjara 2 Pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas

Riauterkini-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/7) membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT. KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara di potong masa tahanan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Paska Sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febriandi SH.MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan dipersidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT. KTBM. Maka dari itu PT. TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR. Erdianto, SH., M.Hum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT. KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Senin, 17 Maret 2025

Galeri,
Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar

Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Safari di Dumai, Gubri Abdul Wahid Serahkan CSR BRK Syariah untuk Dua Masjid

Gubernur Riau Abdul Wahib Safari Ramadhan ke Dumai. Menyerahkan Bantuan CSR BRK Syariah untuk dua masjid.

Galeri
Rabu, 12 Maret 2025

Galeri,
Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 202 -2029, Berikut Tujuannya

Pemprov Riau menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 2025-2029, berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 20 Maret 2025

Advertorial,
Bersama PT Riau Petroleum, Gubri Wahid Wujudkan Mimpi Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran di Du

Bahagianya anak yatim dan dhaufa dapat berbelanja baju lebaran. Lebih bahagia lagi, mereka ditemani langsung orang nomor satu Riau.

Berita Lainnya

Rabu, 26 Maret 2025

IKA UIR Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan YLBMI


Rabu, 26 Maret 2025

Wali Kota Agung: Gaji Honorer Pemko Pekanbaru Sudah Dibayar, Laporkan Segera Jika Ada yang Tertunda!


Rabu, 26 Maret 2025

Wali Kota Pekanbaru Minta Kalau Ada Gaji Honorer Belum Terima Segera Laporkan


Rabu, 26 Maret 2025

Keceriaan Ramadhan Bikers Honda Vario 160 di Pekanbaru, Bagi Sembako, Ngabuburit hingga Bukber


Rabu, 26 Maret 2025

Wujudkan Pekanbaru Bersih, Camat Kulim Bersama TNI Polri Sisir dan Tutup TPS Ilegal


Rabu, 26 Maret 2025

Patroli Blue Light Polsek Tanah Putih Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan


Rabu, 26 Maret 2025

Plt Pengurus PWI Dumai Serahkan Bingkisan ke Janda Wartawan


Rabu, 26 Maret 2025

Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Terjaga, Polsek Ukui Aktif Patroli di Pasar Ramadhan


Rabu, 26 Maret 2025

Mudik Aman, Wali Kota Agung Nugroho Ingatkan Warga Pekanbaru Cek Keamanan Rumah Sebelum Berangkat


Rabu, 26 Maret 2025

PT EMP Energi Riau Santuni Ratusan Anak Yatim di Indragiri Hulu dan Pelalawan


Rabu, 26 Maret 2025

Mobil Pajero Sport Terbakar di Tol Pekanbaru - Bangkinang


Rabu, 26 Maret 2025

Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sanglar- Pulau Kijang Tahun 2023


Rabu, 26 Maret 2025

Peduli, Koperasi Perkebunan Soko Jati Kembali Santuni Anak Yatim Rp85 Juta


Rabu, 26 Maret 2025

Defisit Anggaran, Pemkab Kuansing Ajukan Pembiayaan Rp50 Miliar ke BRK Syariah untuk Bayar THR Pegawai


Rabu, 26 Maret 2025

Tekan Inflasi, BLJ Bengkalis Salurkan 10.000 Paket Bapokting Gratis


Selasa, 25 Maret 2025

Wako Agung Perintahkan TPP dan THR ASN Dicairkan Hari Ini 100 Persen


Selasa, 25 Maret 2025

IKKKM Bengkalis Tebar Kebaikan, Puluhan Yatim dan Dhuafa Bahagia


Selasa, 25 Maret 2025

Tandatangani Akad Bersama BRK, Bupati Pastikan TPP dan THR Pegawai Dibayar Sebelum Lebaran


Selasa, 25 Maret 2025

Tunaikan Nazar Menang Pilkada, Relawan Afni Z-Syamsurizal Berjalan Kaki Sungai Apit-Siak


Selasa, 25 Maret 2025

Komit, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Perintahkan TPP dan THR ASN Dicairkan Semuanya