Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
JPU Kajari Kuansing Tuntut 4 Tahun Penjara 2 Pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas

Riauterkini-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/7) membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT. KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara di potong masa tahanan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Paska Sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febriandi SH.MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan dipersidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT. KTBM. Maka dari itu PT. TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR. Erdianto, SH., M.Hum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT. KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 25 September 2026

Capella Honda Beri Solusi #Cari_Aman Bahaya Kafein dan Rasa Kantuk di Jalan


Jumat, 25 September 2026

Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026


Jumat, 25 September 2026

Syair Perang Siak Resmi Ditetapkan Jadi Ingatan Kolektif Nasional 2026, Kado Istimewa HUT Siak ke-27


Jumat, 25 September 2026

Bapenda Inhu dan BRK Syariah Air Molek Tanda tangani Kerja Sama Penerimaan Pembiayaan Pajak dan Retribusi Daerah


Jumat, 25 September 2026

Jawab Poin Kritis DPRD, Pemprov Riau Garansi APBD-P 2026 Bebas Program Seremonial dan Fokus Garap Infrastruktur


Jumat, 25 September 2026

Bapenda Pelalawan Gandeng BRK Syariah Digitalisasi Retribusi Kebersihan


Jumat, 25 September 2026

Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah


Jumat, 25 September 2026

DPRD Bengkalis Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja di Perusahaan Mitra Pertamina di Pakning


Jumat, 25 September 2026

Jelang Pilpeng 6 Kepenghuluan, Kapolsek Tanah Putih Perkuat Sinergi dengan Upika


Jumat, 25 September 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Rumah BUMN Perluas Akses Pasar UMKM Lokal


Jumat, 25 September 2026

BPJS Kesehatan Kuansing Dinilai Berhasil, 97 Persen Penduduk Aktif Terdaftar


Jumat, 25 September 2026

Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Oknum Anggota DPRD Kampar Dijadikan Polda Riau Tersangka


Jumat, 25 September 2026

PT EMP Gandewa Gandeng BRI, Bimbing UMKM Rantau Bais Go Digital


Jumat, 25 September 2026

Dugaan Laka Kerja di Serikat Putra Kembali Terjadi, DPRD Pelalawan Pertanyakan Penerapan K3


Jumat, 25 September 2026

Agrinas Palma Gandeng Universitas Riau Perkuat Riset dan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan


Jumat, 25 September 2026

Aparat Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Ilog dan Ratusan Meterkubik Kayu di Sinaboi


Jumat, 25 September 2026

Mangkir Rapat Paripurna, Aspirasi Masyarakat Melalui Partai Golkar Tak Dibacakan


Jumat, 25 September 2026

Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan


Kamis, 24 September 2026

HMI Tembilahan dan Koordinator Isu BEM se-Riau Desak Polda Riau Segera Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Perusakan Mangrove di Mandah


Kamis, 24 September 2026

Fraksi DPRD Bengkalis Berikan Catatan Strategis Perubahan APBD 2026