Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
JPU Kajari Kuansing Tuntut 4 Tahun Penjara 2 Pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas

Riauterkini-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/7) membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT. KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara di potong masa tahanan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Paska Sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febriandi SH.MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan dipersidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT. KTBM. Maka dari itu PT. TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR. Erdianto, SH., M.Hum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT. KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Sabtu, 21 Maret 2026

Bupati Kuansing Hadiri Open House Gubernur Riau, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Daerah


Sabtu, 21 Maret 2026

Jadi Khotib Salat Idul Fitri, Muhammad Bakri Tegaskan Kepedulian pada Anak Yatim dan Orang Tua


Sabtu, 21 Maret 2026

Momen Idul Fitri, Polisi Ukui Sempatkan Bagikan Bibit Pohon kepada Masyarakat


Sabtu, 21 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Bagikan Bibit Pohon Program Green Policing Kapolda Riau Usai Salat Idul Fitri


Sabtu, 21 Maret 2026

1.044 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas


Sabtu, 21 Maret 2026

Polres Bengkalis Ringkus Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir


Sabtu, 21 Maret 2026

Open House Idulfitri 1447 H, Ribuan Warga Padati Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing


Sabtu, 21 Maret 2026

Pantau Situasi Malam Takbiran, Kapolres Rohil Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dan Panglima TNI


Sabtu, 21 Maret 2026

Damkar Kuansing Berjibaku Padamkan Kebakaran di Pangkalan Indarung Saat Idul Fitri


Sabtu, 21 Maret 2026

Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Lapas Tembilahan Beri 760 Remisi Kepada Warga Binaan


Sabtu, 21 Maret 2026

Dihari yang Fitri Bupati Kuansing Ajak Masyatakat Memperbaiki Diri


Sabtu, 21 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026, Polsek Tanah Putih Patroli Jalur Riau–Sumut


Sabtu, 21 Maret 2026

Pemkab Siak Tidak Gelar Open House, Pintu Rumah Dinas Tetap Dibuka Hari Pertama Idul Fitri 1447 H


Jumat, 20 Maret 2026

Open House Idul Fitri Kuansing Digelar Terbatas, Bupati: Ikuti Arahan Pusat


Jumat, 20 Maret 2026

Instruksi Plt Gubri, Perbaikan Jalan Putus di Lipat Kain-Lubuk Agung Langsung Diperbaiki


Jumat, 20 Maret 2026

Kapolres Rohil Pimpin Apel Siaga, Patroli Gabungan Amankan Malam Takbiran


Jumat, 20 Maret 2026

Waste Station Resmi Diluncurkan, Warga Pekanbaru Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Uang


Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru


Jumat, 20 Maret 2026

Gelar Jumat Curhat di Tengah Masyarakat, Polisi Lakukan dengan Humanis


Jumat, 20 Maret 2026

Satlantas Polres Rohil Sigap Bantu Kendaraan Mogok Saat Arus Mudik Lebaran