Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
JPU Kajari Kuansing Tuntut 4 Tahun Penjara 2 Pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas

Riauterkini-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/7) membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT. KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara di potong masa tahanan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Paska Sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febriandi SH.MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan dipersidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT. KTBM. Maka dari itu PT. TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR. Erdianto, SH., M.Hum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT. KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Sabtu, 04 Juli 2026

Plt Bupati Mukhlisin, Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekda Kuansing


Jumat, 03 Juli 2026

IMM Riau Datangi Polda, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penganiayaan Aktivis Mahasiswa


Jumat, 03 Juli 2026

Indonesia Hadirkan Inovasi Pertanian Cerdas dan Ragam Pangan Nusantara pada Konferensi Global FAO di Roma


Jumat, 03 Juli 2026

PPN Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Menembus Pasar Global


Jumat, 03 Juli 2026

LAMR Prihatin Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K. Liamsi, Siap Tempuh Langkah Persuasif


Jumat, 03 Juli 2026

Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung


Jumat, 03 Juli 2026

Plt Gubri Beri Apresiasi, Capaian IDL Riau Masuk 8 Daerah Tertinggi Nasional


Jumat, 03 Juli 2026

Disdik Riau Janji Tuntaskan Penugasan Guru PPPK Bulan Ini, Aksi Unjuk Rasa Berakhir Kondusif


Jumat, 03 Juli 2026

65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan


Jumat, 03 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Sinergi Bisnis Petrokimia Nasional


Jumat, 03 Juli 2026

Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan


Jumat, 03 Juli 2026

PT UKM Salurkan Bantuan 60 Paket Sembako untuk 60 KK Jompo di Desa Koto Kari


Jumat, 03 Juli 2026

BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia


Jumat, 03 Juli 2026

Sakit, Anggota Polres Rohul Meninggal Dunia di Kontrakannya


Jumat, 03 Juli 2026

Aspekpir: Kemitraan PalmCo-Petani Role Model Masa Depan Sawit Indonesia


Jumat, 03 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Jagung Ketahanan Pangan, Dukung Asta Cita Menuju Panen Optimal


Kamis, 02 Juli 2026

PT EMP Energi Gandewa Bersama Yayasan Bakrie Amanah Gelar Khitan Massal Gratis


Kamis, 02 Juli 2026

Lima Kapolsek di Polres Pelalawan Resmi Berganti


Kamis, 02 Juli 2026

Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Desak Komisi Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen


Kamis, 02 Juli 2026

Riau Pos Group Menunggak Miliaran Rupiah Bayar Hak Puluhan Eks Karyawan