Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
JPU Kajari Kuansing Tuntut 4 Tahun Penjara 2 Pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas

Riauterkini-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (23/7) membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT. KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara di potong masa tahanan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Paska Sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febriandi SH.MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan dipersidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT. KTBM. Maka dari itu PT. TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR. Erdianto, SH., M.Hum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT. KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 05 Agustus 2026

Warga Langgam Pelalawan Diserang Beruang Saat Menderes Karet


Rabu, 05 Agustus 2026

Plt Gubri Sampaikan Usulan Pembangunan Jembatan dan Flyover ke Menteri PU


Rabu, 05 Agustus 2026

Dapur SPPG Wonosari Bengkalis Pastikan Tak Gunakan LPG dan Bahan Pangan Bersubsidi


Rabu, 05 Agustus 2026

Dampak Serangan Brutal Monyet Liar, Sejumlah Sekolah di Tembilahan Belajar Daring


Rabu, 05 Agustus 2026

Kuasa Hukum Rida K Liamsi Minta Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum


Rabu, 05 Agustus 2026

Masuki Usia Seperempat Abad, LLMB Riau, Kepri dan Sumut Komitmen Suarakan Kepentingan Rakyat


Rabu, 05 Agustus 2026

Terjerat Pinjol dan Beban Pendidikan PPDS Tinggi, Polisi Ungkap Motif Kematian dr. Alex di Siak


Rabu, 05 Agustus 2026

SSB INAFA Pekanbaru Wakili Riau di Liga TopSkor Nasional Championship 2026


Rabu, 05 Agustus 2026

BRK Syariah Apresiasi Polda Riau Ungkap Dugaan Korupsi KUR yang Dilaporkan Sejak 2024


Rabu, 05 Agustus 2026

PT BSP Luruskan Disinformasikan Soal Kontrak Pengadaan Kendaraan


Rabu, 05 Agustus 2026

Bangun Nano Filter di Siak Kecil dan Pinggir, Perumdam Bengkalis Gaet Investor Jakarta


Rabu, 05 Agustus 2026

Biddokkes Polda Riau Ungkap Detail Temuan Luka pada Jenazah dr. Alex Chridr. Alex Christo Lorissto Loris


Rabu, 05 Agustus 2026

Patroli Karhutla Terus Digencarkan, Polsek Tanah Putih Pastikan Wilayah Bebas Kebakaran


Rabu, 05 Agustus 2026

Aniaya Relawan MBG, Dua Pemasok Ayam di Bengkalis Ditangkap Polisi


Selasa, 04 Agustus 2026

Polisi Ungkap Kematian Dokter Anestesi RSUD Siak, Dipicu Obat Keras Tanpa Ventilator


Selasa, 04 Agustus 2026

Petani Mangga Indonesia Pelajari Praktik Baik dalam Kunjungan Studi ke Filipina yang Difasilitasi FAO


Selasa, 04 Agustus 2026

Tingkatkan Kualitas, Imigrasi Bengkalis Percantik Ruang Pelayanan


Selasa, 04 Agustus 2026

Wamenkes RI Dorong Riau Cetak SDM Radiografer untuk Perkuat Layanan Kesehatan


Selasa, 04 Agustus 2026

22 Agustus Digelar Gerakan Tanam 100 Ribu Bibit Cabai


Selasa, 04 Agustus 2026

Polres Inhil Bersama Tim Gabungan Terus Buru Monyet Liar Di Tembilahan