Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau



Riauterkini - PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Sepanjang Juni 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari aksi begal yang melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/06/26), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus bekerja di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Pandra.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.

"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," jelas Hasyim.

Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena menyasar tempat ibadah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi," ungkap Hasyim.

Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus itu dalam waktu dekat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. Karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," terang Rooy.

Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau.

Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 26 Agustus 2026

Cegah ISPA Akibat Kabut Asap, Polsek Tanah Putih Bagikan Masker kepada Warga


Selasa, 25 Agustus 2026

WALHI: Karhutla Cerminan Kejahatan Negara-Korporasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putus Rantai Kebakaran


Selasa, 25 Agustus 2026

Karhutla Meluas, Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 6 September


Selasa, 25 Agustus 2026

Rayakan HUT ke 25, Demokrat Kuansing Bersihkan Arena Pacu Jalur dari Sampah


Selasa, 25 Agustus 2026

Dilanda Kabut Asap, Distribusi MBG Bagi Siswa di Inhu Dihentikan


Selasa, 25 Agustus 2026

Kejurnas Tenis Piala Pangdam Ditutup, Kodim Siak hingga Atlet Nasional Raih Gelar Juara


Selasa, 25 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sasar Objek Vital dan Jalur Pipa


Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Kades Ditahan Polres Rohil


Selasa, 25 Agustus 2026

Pakar Dorong Pencegahan Kebakaran Gambut Berbasis Sains dan Verifikasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, ISPU Pelalawan dan Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya


Selasa, 25 Agustus 2026

Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla


Selasa, 25 Agustus 2026

Curanmor di Bandar Petalangan Pelalawan Terungkap, Tiga Pelaku Berhasil Diciduk


Selasa, 25 Agustus 2026

Estimasi APBD 2027 Rp3,26 Triliun, Bupati Bengkalis Tekankan Anggaran Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat


Senin, 24 Agustus 2026

Dalam Dua Hari Terakhir, Inhil Alami Lonjak 203 Hotspot Karhutla di 13 Kecamatan


Senin, 24 Agustus 2026

Verifikasi Hotspot di wilayah TNTN Pelalawan, Tim Gabungan Padamkan Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026


Senin, 24 Agustus 2026

Mahasiswa KKN Umri Kelompok 91 Tanam 200 Bibit dan Edukasi Warga Desa Balam Merah Pelalawan


Senin, 24 Agustus 2026

Lindungi Kesehatan dari Kabut Asap, KKN 143 Umri Bersama Pemdes Buluh Rampai Inhu Imbau Warga Gunakan Masker


Senin, 24 Agustus 2026

Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan