Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Untitled Document

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

 

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Advertorial
Jumat, 11 Oktober 2024

Perintah Pj Bupati Hambali, Satpol PP Kampar Bersama Sejumlah Dinas Laksanakan Pembinaan Penataan Perizinan PT TYE

Perintah Pj Bupati Hambali, Satpol PP Kampar bersama sejumlah dinas laksanakan pembinaan penataan perizinan PT TYE.

Galeri
Selasa, 01 Oktober 2024

DPRD Rohul Setujui RAPBD-Perubahan Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Proses pembahasan RAPBD-P Rohul 2024 tugas. DPRD mengesahkan jadi AO PBD-P dengan pagu Rp2 triliun lebih.

Advertorial
Kamis, 10 Oktober 2024

Kunjungi PT WIR, Kasatpol PP Kampar: Kami Akan Terus Mengawal Perda dan Perka Terkait Perizinan

Kunjungi PT WIR, Kasatpol PP Kampar: Kami Akan Terus Mengawal Perda dan Perka Terkait Perizinan.

Advertorial
Jumat, 04 Oktober 2024

Riau Berkain, Tampilkan Pesona Wastra Lokal dengan Bahan Berkelanjutan dari APR

Berkolaborasi, APR Dukung Kemajuan Industri Fashion Lokal dengan Bahan Berkelanjutan lewat Riau Berkain.

Galeri
Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029. Berikut galeri fotonya. galeri

Advertorial
Minggu, 29 September 2024

Dukung Pendidikan Berkualitas dan Inovasi Riset, RAPP Serahkan Alat Laboratorium kepada TPK Unri

Untuk Pembelajaran dan Riset, TPK Unri Terima Alat Laboratorium Senilai Rp765 Juta dari RAPP.

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024

Tertimpa Conveyor Sampai Tewas di Pelindo Dumai, PGI Sebut Korban Bukan Pekerja Tetap


Jumat, 11 Oktober 2024

Jumat Curhat dan Cooling System Digelar Polsek Teluk Meranti


Jumat, 11 Oktober 2024

Waspada Politik Uang Kembali Diedukasikan di Kelurahan Lipat Kain


Jumat, 11 Oktober 2024

Minimalisir Pelanggaran Pilkada Bengkalis, Panwascam Diingatkan Lakukan Pencegahan Maksimal


Jumat, 11 Oktober 2024

Pasangan Intan Janji Hadirkan Ruang Ramah Keluarga di Pekanbaru


Jumat, 11 Oktober 2024

Percepat Layanan Pencairan Keuangan, BRK Syariah dan Pemkab Anambas Bersinergi Gagas Aplikasi Si-Ringkas


Jumat, 11 Oktober 2024

Lewat Gelaran Turnamen Sepak Bola, Polsek Rupat Kampanyekan Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Kampar Kiri Kembali Sosialisasikan Pilkada Damai di Desa Kebun Durian


Jumat, 11 Oktober 2024

Satgas Preventif Polres Kuansing Patroli Blue Light Sempena Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Diterima 65 Judul, Pendaftaran Sayembara Menulis Cerpen Kerja Sama MUI Bengkalis dan Sedare Misliadi Ditutup


Jumat, 11 Oktober 2024

Bhayangkari Polres Inhu Ikuti Sosialisasi Pilkada Bagi Pemilih Perempuan


Jumat, 11 Oktober 2024

Sambangi Petani Keladi, Bhabinkamtibmas Sinaboi Ajak Warga Dukung Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Kampanye di Payung Sekaki, Agung Nugroho-Markarius Anwar Janji Buka Rekrutmen PPPK Guru TK/PAUD


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Minas Coffee Morning dengan Pengurus Pujakesuma, Sampaikan Pesan Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Tapung Sampaikan Pesan Pilkada Damai di Pasar Muara Mahat Baru


Jumat, 11 Oktober 2024

Jelang Pilkada, Polsek Sabak Auh Gelar Goro Bersama Masyarakat


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Dumai Barat Giat Jumat Curhat Demi Sukseskan Pilkada 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Waspada, Cabup Pelalawan Zukri Misran Ingatkan Warga tak Terpancing Isu Hoax


Jumat, 11 Oktober 2024

Polres Dumai Giat Sosialisasi Hukum dan Menjaga Netralitas Aparat Pilkada 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Reteh Tahun 2022-2024