Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan

Riauterkini-DUMAI- Seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Dumai.

Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak dengan modus memberikan uang jajan antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memberikan buah rambutan untuk membujuk para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada Kamis (11/6/26).

Pelapor berinisial RH (46), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bukit Kapur, mengaku mengetahui dugaan pencabulan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya yang menyebutkan bahwa beberapa anak diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik, memeluk, mencium pipi korban, hingga memasukkan jarinya ke alat kelamin dan dubur korban.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah mengumpulkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengamankan tersangka Mahadi untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban anak.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum para korban serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Korban berumur antara 7-10 tahun dan sementara terdeteksi berjumlah 7 orang menjadi korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Angga, Sabtu (13/6/26) kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026

Binaan AKBP Angga, Polisi Cilik Polres Dumai Juara I Riau


Kamis, 11 Juni 2026

Setelah Sempat Diisukan Mundur, Rapat Senat Bahas Pilrek Unri Dipastikan Tetap 17 Juni


Kamis, 11 Juni 2026

Selain Hadiah Utama, Panitia Tupian Burondo Sediakan Bonus Kerbau, Sapi dan Kambing untuk 10 Besar


Kamis, 11 Juni 2026

Enam Tahanan Kabur Saat Dibawa Mobil Tahanan Kejari Pekanbaru Ke Pengadilan


Kamis, 11 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Latih 20 Pemuda Dumai Jadi Operator Listrik Industri Bersertifikat BNSP


Kamis, 11 Juni 2026

Remaja Korbannya Tewas dalam Aksi Curas di Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap di Banten


Kamis, 11 Juni 2026

Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar


Kamis, 11 Juni 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Naik Hingga 8 Persen, Wako Pekanbaru Apresiasi Semua Pihak


Kamis, 11 Juni 2026

Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, SF Hariyanto Optimistis Bakal Dongkrak Ekonomi Masyarakat


Kamis, 11 Juni 2026

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM


Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap