Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1.903 gram (1,9 kilogram) dan mengamankan satu orang tersangka pada Selasa (3/2/26).
Tersangka diketahui berinisial MH (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda Bazrah menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan total berat kotor 1,903 kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, dan satu unit HP.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Aipda Julianda Bazrah.
Lebih lanjut disampaikan, setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan menjalani pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara narkotika. Apabila unsur pidana terpenuhi dan terbukti secara hukum, pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***(dik)