Riauterkini-DUMAI- Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berprofesi sebagai petani. Kasus ini terdeteksi berkat Aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H. mengatakan, setelah menerima informasi adanya titik api dari aplikasi DLK, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.
“Sekira pukul 08.30 WIB, personel Satreskrim Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berangkat melakukan pengecekan. Setelah menempuh perjalanan dan penelusuran selama kurang lebih empat jam, tim tiba di lokasi dan menemukan api masih menyala di lahan seluas sekitar satu hektare,” ujar Kapolres kepada riauterkini.com, Selasa (3/2/26).
Di lokasi kejadian, petugas mendapati JR yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan menggunakan sebuah mancis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna biru, dua bilah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.
“Saat berada di lokasi, tim menemukan pelaku dan yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis,” tambah AKBP Angga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.S.I. menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.
“Pelaku diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat. Perbuatannya dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan,” jelas AKP Agung.
Hal senada disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi, yang menegaskan bahwa penyidik juga akan mengumpulkan keterangan saksi guna melengkapi proses penyidikan.
“Kami telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing Heru Gunawan, warga Tanjung Kapal, dan Eko Susilo, warga Aek Korsik. Keterangan saksi sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ungkap Iptu Afriadi.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang dibenarkan, terlebih di kawasan hutan atau wilayah yang memerlukan izin resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi berat, tindakan ini juga dapat memicu kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, serta menurunkan kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan,” tegas AKBP Angga.
Ia menambahkan, Polres Dumai akan terus meningkatkan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi serta patroli lapangan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Mari kita jaga lingkungan hidup bersama. Jika masyarakat menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.***(dik)