Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini menyasar beberapa titik rawan dan aktivitas lalu lintas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serta kecelakaan,” ujar AKP Shandra kepada awak media, Senin (2/2/26).
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Bengkalis menetapkan enam sasaran utama, yakni ramp check kendaraan penumpang, guna memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum.
Penertiban travel pribadi yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sosialisasi kepada penumpang terkait keselamatan perjalanan, kesehatan sopir, serta pentingnya menggunakan jasa angkutan yang laik jalan.
Penertiban kantong-kantong parkir, khususnya di kawasan wisata, termasuk penindakan terhadap parkir sembarangan.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE) menggunakan unit handphone (HP), yang memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran melalui pemotretan sehingga otomatis tercatat sebagai tilang elektronik.
Pemberian teguran kepada pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas sebagai langkah preventif.
Selain itu, AKP Shandra menegaskan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian khusus terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan meresahkan, terutama yang berkaitan dengan aksi balap liar.
“Kami melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penilangan dilakukan secara manual, kendaraan diamankan, dan knalpot brong disita,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan dengan knalpot brong yang disita dapat diambil kembali dengan syarat pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar, STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selama pelaksanaan operasi pekan lalu, Satlantas Polres Bengkalis telah berhasil menyita sebanyak 84 unit knalpot brong dari berbagai jenis kendaraan.
“Penindakan ini sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas AKP Shandra.
Satlantas Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar mendukung Operasi Keselamatan Lancang Kuning dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar demi keselamatan bersama.***(dik)