Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan perusak saraf narkotika jenis sabu. Setidaknya dalam kurun waktu sehari petugas meringkus empat tersangka di tiga kecamatan.
Pengungkapan dilakukan pada Ahad (1/2/26) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HRD (25), warga Desa Bumbung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,35 gram.
Kemudian pada pukul 20.10 WIB, dari hasil pengembangan HRD, polisi meringkus seorang laki-laki berinisial AM (27) di lokasi HRD diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 2 gram.
Tidak sampai di situ, Satres Narkoba Polres Bengkalis juga mengungkap kasus yang sama di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Ahad (1/2/26) sekitar pukul 19.50 WIB, bertempat di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
Tim gabungan melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EH (25). Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti HP, timbangan digital, plastik pek, alat isap sabu (bong) dan kaca pirex.
Beberapa jam kemudian, polisi juga berhasil meringkus RK (32), diyakini sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bukit Batu pada Senin (2/2/26) sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Kelapa, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pakning Asal.
Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 gram, serta sejumlah barang bukti lain. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah dalam keterangan tertulisnya membenarkan, telah berhasil mengamankan para tersangka diduga pengedar sabu bersama barang buktinya itu.
"Dari hasil tes urine seluruh tersangka, menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Aipda Juli, Selasa (3/2/26) pagi.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan.***(dik)