Riauterkini - PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menjelaskan penanganan kasus Adil Atra CS usai diamankan dengan dugaan pesta narkoba di salah satu penginapan di Pekanbaru. BNNP Riau menjelaskan ditemukan zat Etomidate dalam cairan rokok elektrik milik (Vape) para pelaku.
Sebelumnya santer terdengar bahwa para pelaku dibebaskan, namun sejatinya BNNP Riau telah menetapkan bahwa Adil beserta rekan- rekan menjalani rehabilitasi. Langkah ini ditetapkan berdasarkan hasil asesmen terpadu dan temuan laboratorium forensik.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, menjelaskan etomidate merupakan termasuk narkotika golongan II. Kendati begitu saat dicek urin menunjukkan hasil negatif narkotika.
Kendati demikian, petugas tetap mengirim sampel cairan vape ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Proses penyidikan kita lakukan secara profesional dan transparan. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, BNNP Riau juga menyimpulkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ujarnya.
Usai diamankan dari Adil dan rekan tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterlibatan jaringan narkoba.
Ia menjelaskan, rekomendasi rehabilitasi merupakan keputusan kolektif yang dihasilkan melalui pembahasan bersama antara tim hukum dan tim medis dalam Tim Asesmen Terpadu.
Sama halnya dengan Sheyla Yolanda Ginting yang juga diamankan bersamaan dengan Adil. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.
“Pola penggunaan bersifat coba-coba. Diagnosis medis menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” kata Berliando.
Atas hasil tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.
“Jika hasil asesmen menunjukkan kategori berat, tentu rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.
BNNP Riau menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.
Menurut Berliando, pendekatan penegakan hukum dalam perkara narkotika kini lebih mengedepankan upaya penyelamatan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.
“Paradigma saat ini bukan semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui asesmen terpadu oleh BNN.
“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkasnya.***(Arl)