Riauterkini - Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau pada pertengahan tahun lalu resmi meluncurkan *Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future atau Green for Riau Initiative (G4RI). Program ini dideklarasikan pada 8 Mei 2025 oleh Gubernur Riau Abdul Wahid di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, sebagai strategi daerah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Saat peluncuran, Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa Green for Riau merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan krisis iklim dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta berkualitas. Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa inisiatif ini tidak semata berorientasi pada lingkungan, tetapi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem tetap lestari.
Green for Riau dirancang sebagai platform implementasi untuk memperkuat kesiapan skema REDD+ berbasis jurisdiksi di Provinsi Riau. Skema yang difasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini memberikan insentif kepada negara atau daerah berkembang yang mampu menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Melalui inisiatif ini, Riau berpeluang memperoleh pendanaan iklim berbasis kinerja penurunan emisi.
Potensi penurunan emisi yang diklaim melalui Green for Riau mencapai 200 juta ton ekuivalen CO₂, angka yang bukan hanya signifikan secara ekologis, tetapi juga menyimpan potensi nilai ekonomi yang sangat besar. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mendapat dukungan dari UNEP dan FAO dalam melengkapi berbagai persyaratan teknis dan tata kelola.
Keadilan Iklim di Persimpangan Kebijakan
Di tengah besarnya potensi tersebut, Perkumpulan Elang mengingatkan agar inisiatif Green for Riau tidak melenceng dari tujuan keadilan iklim. Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, menegaskan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan lahan gambut harus ditempatkan sebagai penerima manfaat utama.
“Jangan sampai Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi pemain perdagangan karbon dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak,” tegas Besta.
Menurutnya, tanpa keberpihakan yang jelas, inisiatif ini justru berisiko menjadi bentuk baru ketidakadilan sosial yang dibungkus narasi penyelamatan lingkungan. Masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitar hutan Riau, kata Besta, adalah kelompok yang kontribusinya terhadap emisi global sangat kecil, namun paling rentan menghadapi dampak perubahan iklim.
“Mereka berada di garis depan krisis iklim—menghadapi banjir, kekeringan, dan kerusakan lahan. Sangat tidak adil jika dana karbon global justru lebih banyak mengalir ke segelintir pemain besar,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar dijadikan objek konservasi atau proyek iklim. “Mereka yang selama ini merawat hutan tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam skema besar yang menguntungkan pihak lain.”
Perhutanan Sosial, Kunci Distribusi Manfaat
Dalam berbagai forum diskusi dan sosialisasi, para perancang Green for Riau menyebut perhutanan sosial sebagai salah satu mekanisme utama distribusi manfaat bagi masyarakat. Pemegang izin perhutanan sosial yang terlibat dalam inisiatif ini disebut berpeluang memperoleh manfaat dari kredit karbon yang dihasilkan wilayah kelolanya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan besar. Dari sekitar 2,6 juta hektare kawasan hutan yang menjadi target Green for Riau, wilayah kelola masyarakat melalui perhutanan sosial kurang dari 200 ribu hektare. Selebihnya merupakan kawasan hutan negara dan konsesi korporasi.
Kondisi ini menjadikan perhutanan sosial sebagai satu-satunya instrumen yang memungkinkan masyarakat menerima manfaat langsung dari perdagangan karbon. Sayangnya, tata kelola perhutanan s
Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan masyarakat menjadi prasyarat penting agar Green for Riau tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas,” ujar Besta.
Desakan Memperkuat Kelembagaan dan Partisipasi Publik
Perkumpulan Elang mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius mempersiapkan masyarakat di tingkat tapak, terutama pengelola perhutanan sosial. Salah satu langkah mendesak adalah memperbarui Surat Keputusan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS)yang masa kepengurusannya telah berakhir.
“Dengan hadirnya Green for Riau, keberadaan Pokja PPS justru semakin strategis. Kami mendesak Gubernur Riau untuk segera memperbarui SK Pokja yang telah lama berakhir,” kata Besta.
Selain itu, Perkumpulan Elang menilai keterlibatan para pihak dalam proses persiapan Green for Riau masih belum optimal. Akademisi, NGO lokal, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dinilai belum sepenuhnya dilibatkan secara bermakna.
“Kontribusi pihak-pihak yang selama ini mendukung inisiatif ini tentu patut diapresiasi. Namun NGO lokal, akademisi universitas di Riau, serta tokoh adat jangan hanya diposisikan sebagai pendengar atau pelengkap konsultasi,” tutup Besta. ***(Dan)