Riauterkini - PEKANBARU - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Calon Ketua Umum KONi Riau periode 2026-2030, telah menerima pengembalian berkas pendaftaran dua bakal calo Ketua, Iskandar Hoesin dan Edi Basri. Saat ini TPP masih melakukan verifiaksi surat dukungan yang sah dari KONI Kabupaten Kota dan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor).
Ketua TPP Calon Ketua Umum KONi Riau, Khairul Fahmi mengatakan, setelah dilakukan penghitungan dukungan kedua bakal calon ketua, Iskandar Hoesin didukung 10 KONI Kabupaten Kota dan 27 Pengprov Cabor. Sedangkan Edi Basri di dukung 6 KONI daerah dan 35 Pengprov Cabor.
“Kami masih melakukan verifiaksi keabsahan dukungan baik dari KONI Kabupaten Kota dan Pengprov Cabor. Dalam beberapa hari ini difinalisasi sesuai aturan yang berlaku, dan semua tim TPP bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Khairul Fahmi, Selasa (3/2).
Disinggung mengenai jumlah dukungan KONI Kabupaten Kota, jika di totalkan untuk dukungan kedua calon mencapai 16 daerah, sementara KONI Kabupaten Kita hanya 12 daerah. Khairul Fahmi menyampaikan bahwa, sesuai dengan aturan yang berlaku, TPP hanya akan memverifikasi dukungan yang sah, jika terdapat double dukungan maka TPP akan membatalkan dukungan.
“Kalau ada KONI kabupaten/kota atau Pengprov cabor yang memberikan dua dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka dukungan tersebut otomatis tidak sah dan dianggap gugur,” kata Fahmi.
Terkait dengan adanya informasi pencabutan dukungan terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau, apakah diperbolehkan dalam aturan dukungan terhadap calo ketua. Fahmi mengatakan TPP memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Dalam mekanisme yang ada di TPP tidak ada disebutkan pencabutan dukungan, yang ada hanya dukungan double maka tidak sah dukungan yang diberikan.
“Dalam pedoman yang kami susun dan umumkan ke publik, tidak ada mekanisme pencabutan dukungan. Yang diatur adalah syarat minimal dukungan bagi bakal calon. Istilah cabut mencabut itu tidak ada dalam aturan TPP secara tertulis. Kalau double yah tidak sah,” tegas Fahmi.
“Termasuk untuk tanggal dukungan yang diberikan oleh KONI Kabupaten Kota dan Pengprov Cabor itu yang sah, setelah ditetapkannya TPP. Jika ada dukungan sebelum tanggal penetapan TPP ya tidak sah. Termasuk KONI Daerah yang sah mendukung hanya KONI yang SK nya disahkan oleh KONI Riau. Jadi perlu diingat TPP harus bekerja secara profesional,” tambahnya.
Untuk diketahui dari 10 KONI Kabupaten Kota yang mendukung Iskandar Hoesin diantaranya, KONI Kabupaten Meranti, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir.
Sedangkan Edi Basri didukung 6 Daerah diantaranya, Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Rokan Hulu. Dari dukungan ini terdapat tiga daerah yang double, sedangkan Meranti yang sah pengurus KONI yang SK dikeluarkan oleh KONI Riau. TPP akan bekerja secara profesional sesuai dengan aturan di TPP. ***(rls/mok)