Riauterkini-PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan melayangkan teguran keras kepada operator telekomunikasi yang memiliki aset tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kecamatan Bukit Raya. Tindakan ini merupakan respons cepat setelah ditemukannya tiang kabel yang tumbang dan menghalangi akses jalan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Insiden tumbangnya tiang tersebut memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat, mengingat kabel-kabel yang menjuntai rendah seringkali memicu kecelakaan. Pemko Pekanbaru menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian operator dalam melakukan pemeliharaan rutin terhadap infrastruktur mereka yang berdiri di ruang milik jalan (rumija).
Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses evakuasi dua tiang kabel FO yang tumbang tersebut pada Rabu (21/1/2026). Dalam peninjauan tersebut, ia didampingi oleh tim teknis dari dinas terkait untuk memastikan kabel segera dirapikan dan tiang yang roboh dievakuasi agar tidak lagi mengganggu lalu lintas.
Saat berada di lokasi, Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan bahwa Pemerintah Kota tidak akan menoleransi keberadaan tiang dan kabel yang dibiarkan semrawut hingga mengancam keselamatan warga. Ia menegaskan bahwa seluruh provider wajib bertanggung jawab atas keamanan aset mereka yang terpasang di wilayah publik.
"Kami sudah memberikan teguran kepada operator yang bersangkutan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi karena menyangkut keselamatan orang banyak. Kita minta mereka segera merapikan dan memastikan tiang-tiang tersebut dalam kondisi kokoh," tegas Ingot Ahmad Hutasuhut di sela-sela pemantauan evakuasi.
Lebih lanjut, Pj Sekda menjelaskan bahwa saat ini Pemko Pekanbaru tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap kabel fiber optik di seluruh kota. Langkah ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang yang serampangan di depan rumah atau ruko warga tanpa izin dan koordinasi yang jelas.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga sedang berkoordinasi intensif dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk menyusun regulasi penertiban. Ingot menyebutkan bahwa ke depan, pilihan penataan bisa berupa penurunan kabel ke bawah tanah (ducting) atau penerapan sistem sewa ruang milik jalan bagi tiang-tiang yang masih berdiri.
"Pilihannya bisa ditebang, diturunkan, kalau kabel mungkin dibuat ducting, atau nanti kita terapkan program sewa terhadap ruang milik jalan kita," ujar Ingot merincikan rencana kebijakan jangka panjang pemerintah kota guna menjaga estetika dan keamanan kota.
Selain evakuasi fisik di Jalan Rindang, tim dari Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Pekanbaru juga dikerahkan untuk melakukan pendataan ulang terhadap pemilik kabel di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan agar sanksi yang diberikan tepat sasaran dan menjadi peringatan bagi provider lain untuk tidak mengabaikan aspek pemeliharaan.
Dengan adanya pengawasan langsung dan teguran tertulis ini, diharapkan para operator telekomunikasi lebih responsif dalam menangani aset mereka yang rusak. Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus menyisir titik-titik kabel semrawut lainnya guna menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, indah, dan aman bagi seluruh masyarakat.***(pgi)
foto: pgi