Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.

Riauterkini-PEKANBARU- Perkara korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar, Selasa (18/3/25) pagi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu, dihadirkan dua orang terdakwa yaitu, Syahril Abu Bakar, sekaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 dan Rambun Pamenan, selaku Bendahara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH. Diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022.

Dimana ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

" Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002," terang JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sambung JPU.

Atas dakwaan JPU, kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukan terdakwa Rambun, tetapi seseorang bernama Anton.

"Saya mau klarifikasi Yang Mulia, bahwa Bendahara saya itu bukan Rambun. Tetapi Anton namanya,"terang Syahril.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta mengatakan, nanti akan dibuktikan di persidangan.

" Nanti dibuktikan dipersidangan saja ya," ucap Delta. Dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025

Gerak Cepat, Kapolsek Ukui dan Tim Gabungan Padamkan Karhutlah


Sabtu, 19 April 2025

40 Riders HOBIKU Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Honda Community Safety Riding Regional Competition 2025


Sabtu, 19 April 2025

Karmila Tunaikan Komitmrnya, Beasiswa Pendidikan Mengalir di Rohil


Sabtu, 19 April 2025

Sahidin Terpilih sebagai Ketua PAN Riau 2025-2030, Zulpan Azmi Ucapkan Selamat


Sabtu, 19 April 2025

Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan Polisi Pelalawan


Sabtu, 19 April 2025

Resmikan Masjid di Ponpes Darul Hadist, Bupati Siak Senang Keinginannya Terwujud


Sabtu, 19 April 2025

Wabup Merza Minta Gubri Perhatikan Aset Provinsi di Siak


Sabtu, 19 April 2025

Polda Riau Tanamkan Cinta Lingkungan Kepada Mahasiswa UMRI


Sabtu, 19 April 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja Saat Ibadah Jumat Agung, Ciptakan Rasa Aman bagi Jemaat


Sabtu, 19 April 2025

PT. SRL Salurkan CD Buat Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasional Perusahaan


Sabtu, 19 April 2025

Gubri Undang Alumni IAIN/UIN Suska Hadiri Halal Bihalal


Sabtu, 19 April 2025

Pemkab Tanggung Biaya PP Perjalanan JCH Kuansing Hingga Embarkasi Batam


Sabtu, 19 April 2025

Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Pangkalan Lesung


Sabtu, 19 April 2025

Harlah ke-55 Satkar Ulama, Usulkan Suharto Jadi Pahlawan Nasional


Sabtu, 19 April 2025

Tabrakan Maut di Jalintim Pelalawan Tewaskan Dua Pelajar


Jumat, 18 April 2025

Heboh Temuan Kebun 'Ganja' di Jalan Arwana Pekanbaru, Polisi Pastikan Bukan


Jumat, 18 April 2025

Percepat Pembangunan Jembatan hingga Abrasi, Bupati Bengkalis Sampaikan Usulan ke Gubri


Jumat, 18 April 2025

Dua dari Indonesia, UNESCO Tetapkan 16 Geopark Baru sebagai UNESCO Global Geoparks


Jumat, 18 April 2025

Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Gereja, Ibadah Jumat Agung di Ukui Berlangsung Aman


Jumat, 18 April 2025

Terkait Pengalihan Penahanan Aldiko Putra, PH Abriman Minta PT dan KY Periksa PN Telukkuantan