Riauterkini - PEKANBARU - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Boby Rachmat gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali.
Pertemuan zoom meeting yang digelar secara daring ini membahas tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2026. Turut hadir Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. Diharapkan, pada pelaksanaanya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boby, Rabu (8/7/26).
Pada kesempatan itu, Boby memaparkan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Selain itu bantuan keuangan juga memperkuat kelembagaan partai politik itu sendiri. Karena itu, penggunaan bantuan keuangan harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Boby juga berharap adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan. Dengan begitu, tertib administrasi, transparansi penggunaan keuangan akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia khususnya di Riau.
Sementara dua Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri dan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran
BKAD Riau banyak berbicara tentang kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan. Ditegaskan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Akbar Ali.
Sementara itu, dari Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran
BKAD Riau menjelaskan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik. Mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.
"Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020," papar Arizal Saputra. ***(mok)