Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ahli Pidana Kuatkan Dakwaan Kasus 'Jatah Preman', JPU: Unsur Korupsi Abdul Wahid Terpenuhi

Riauterkini - PEKANBARU - Kasus 'jatah preman' yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menemukan titik terang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan ahli pidana hukum.

JPU enilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Penilaian tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan itu, penuntut umum menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan akademik terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurut Meyer, ahli menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaan.

"Salah satu poin penting yang disorot ahli adalah status gubernur sebagai penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana. Bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi," tegas Meyer.

Selain itu, lanjut Meyer, keterangan ahli juga menyoroti unsur pemaksaan yang menjadi bagian sentral dalam perkara tersebut. Dalam penjelasannya, ahli menerangkan bahwa pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung, tetapi dapat muncul melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang menimbulkan tekanan sehingga pihak yang berada pada posisi lebih lemah tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

"Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Meyer.

JPU menilai penjelasan tersebut selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ahli juga menerangkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus selalu dinikmati langsung oleh pelaku utama, tetapi dapat mengalir kepada pihak lain yang terkait dalam rangkaian tindak pidana.

Berdasarkan ilustrasi dan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Meyer, ahli berpendapat unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi.

Dalam sidang yang sama, penuntut umum turut meminta pandangan ahli mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah peristiwa terjadi ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, atau ketika pelaku dikenali dan ditunjuk oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

"Atas dasar penjelasan tersebut, status OTT dalam perkara ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," sebut Meyer.

Ahli juga memberikan penjelasan mengenai sistem pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, suatu perkara tidak dapat dinilai secara terpisah-pisah, melainkan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan menghubungkan keterangan saksi, alat bukti, dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Meyer menegaskan bahwa keterangan seorang saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian ketika didukung oleh saksi lain maupun alat bukti yang saling berkaitan.

"Seluruh alat bukti harus dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan satu sama lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi," ucap Meyer mengutip keterangan ahli.

Terkait peran masing-masing terdakwa, ahli juga menjelaskan konsep turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Meski memiliki peran berbeda, para pelaku dapat dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana.

Dalam konstruksi dakwaan JPU, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengawali sekaligus mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga menjalankan peran berbeda dalam pelaksanaan perbuatan tersebut.

"Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana masing-masing pihak berperan dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan," tukasnya. Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 17 Juni 2026

Tokoh Masyarakat Minta Pemkab Pelalawan Cabut Izin PT Serikat Putra


Rabu, 17 Juni 2026

Atasi Kendala Sistem Online, DPRD dan Disdik Inhil Sepakat Perpanjang Jadwal SPMB dan Buka Jalur Offline


Rabu, 17 Juni 2026

Pelindo Pekanbaru Perkuat Strategi Komunikasi, Ikuti Forum Kehumasan Regional 1 di Dumai


Rabu, 17 Juni 2026

Dorong UMKM Semakin Produktif, BRI Cabang Tanjungpinang Salurkan KUR Rp696 Miliar


Rabu, 17 Juni 2026

Wajib Setor Rp250 Ribu Sehari, 3 Anak di Pelalawan Dipaksa Pasutri Mengemis


Rabu, 17 Juni 2026

Kuala Enok Dihantam Abrasi Hebat, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Amblas ke Laut


Rabu, 17 Juni 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Gelar Haul Abdul Malik Sekaligus Sambut 1 Muharram 1448 H


Rabu, 17 Juni 2026

Patroli Karhutla Polsek Tanah Putih di Cempedak Rahuk, Pastikan Wilayah Bebas Titik Api


Rabu, 17 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Inhil Amd Junaidi Hadiri Peresmian Serentak Mal Pelayanan Publik Secara virtual


Selasa, 16 Juni 2026

Ketua DPRD Iwan Taruna Nobar Piala Dunia di Polres Inhil


Selasa, 16 Juni 2026

Mahasiswa IKMR Arab Saudi Lakukan Kunjungan Ukhuwah ke RJIC Pekanbaru


Selasa, 16 Juni 2026

Sebanyak 13 Titik PJU Tuntas Dipasang di Area Astaka MTQ


Selasa, 16 Juni 2026

Ungkap Pencurian Hiolo Kelenteng Hai Cuking, Polres Rokan Hilir Tangkap Empat Pelaku


Selasa, 16 Juni 2026

Tiga Sekolah Rakyat di Riau Sudah Beroperasi, Tampung 225 Murid Siswa Tak Mampu


Selasa, 16 Juni 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohil Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan


Selasa, 16 Juni 2026

PTPN IV-Kejati Riau Perkuat Kerja Sama Optimalisasi Aset Dukung Asta Cita


Selasa, 16 Juni 2026

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsek Pujud Amankan Tabligh Akbar 1448 Hijriah


Selasa, 16 Juni 2026

Bupati H. Bistamam Respons Cepat Aspirasi Massa Aksi PT Sandora, Siap Fasilitasi Penyelesaian Persoalan


Selasa, 16 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Siang Hari, Bank dan ATM Jadi Fokus Pengamanan


Senin, 15 Juni 2026

Jelang Hari Bhayangkara 80, Polres Dumai Sumbang 49 Kantong Darah untuk PMI