Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Wajib Setor Rp250 Ribu Sehari, 3 Anak di Pelalawan Dipaksa Pasutri Mengemis

Riauterkini-PELALAWAN — Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan tiga korban yang dipaksa menjadi pengemis dan “manusia silver” di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian warga pengguna jalan yang merasa iba melihat aktivitas tiga anak tersebut di lokasi. Ketiganya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci.

Ketiga korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Sementara terduga pelaku adalah pasangan suami istri Siska Mariani dan Muhammad Mukmin, yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K menjelaskan, dua anak laki-laki merupakan anak kandung pasangan tersebut, sedangkan satu anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri pelaku.

“Para korban dipaksa mengamen, menjadi manusia silver, dan mengemis di lampu merah untuk memenuhi target yang ditetapkan pelaku,” ujar Kapolsek, Rabu (17/6/2026).

Menurut Kapolsek, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan anak-anak. Setiap korban ditargetkan menghasilkan uang sebesar Rp250 ribu per hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Uang hasil mengemis seluruhnya diserahkan kepada pelaku,” katanya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan, sejak keluarga pelaku berpindah ke wilayah Pangkalan Kerinci. Selama periode itu, ketiga anak diduga rutin dipekerjakan di lokasi-lokasi keramaian untuk meminta-minta.

Kasus ini terungkap setelah warga melihat kondisi para korban di lampu merah dan kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari keterangan anak-anak, mereka mengaku takut pulang karena harus memenuhi target harian yang ditetapkan pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan para terduga pelaku,” katanya lagi.

AKP Shilton menambahkan, pihaknya bersama jajaran kemudian mengamankan kedua pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

"Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Kerinci," pungkasnya. ***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Inhil


Senin, 15 Juni 2026

PTPN IV Dukung KSOP Pekanbaru Satukan Stakeholder Perkuat Rantai Logistik Riau


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 15 Juni 2026

Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru, Keabsahan Hasil Pilrek 2026-2030 Terancam


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Pujud Intensifkan KRYD Malam Hari, Sasar C3, Narkoba dan Premanisme


Minggu, 14 Juni 2026

Kabur ke Batam, Pelaku Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap Polres Inhu


Minggu, 14 Juni 2026

Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan


Minggu, 14 Juni 2026

Warga Desa Bantan Sari Didorong Agar Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pangan


Minggu, 14 Juni 2026

PN Siak Sukses Gelar Sidang Keliling Perdana


Minggu, 14 Juni 2026

Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Peduli Lingkungan


Sabtu, 13 Juni 2026

Friendly Match Kodam XIX/TT dan Pelti Riau Pererat Silaturahmi, Kejurnas Piala Pangdam Segera Digelar


Sabtu, 13 Juni 2026

Rumah Warga di Teluk Mega Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp400 Juta


Sabtu, 13 Juni 2026

Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar


Sabtu, 13 Juni 2026

Dalam Semalam, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Begal dan Curanmor


Sabtu, 13 Juni 2026

Silaturahmi dengan ICMI Riau, Jimly Asshiddiqie Silahkan Kritik Kebijakan dan Bukan Serang Pribadi


Sabtu, 13 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tumbuh Subur


Sabtu, 13 Juni 2026

Pasca Kecelakaan Maut Beruntun di Tol Permai, PT HK dan Polisi Bagikan Kopi dan Snack Cegah Mikrosleep


Jumat, 12 Juni 2026

Polres Rokan Hilir Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, 109 Tersangka Diamankan


Jumat, 12 Juni 2026

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir


Jumat, 12 Juni 2026

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Tanam Jagung Pipil