Riauterkini-DUMAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (30), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (10/6/26) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian wajah, kepala, dan lengan kanan. Hasil visum juga menunjukkan empat jari tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan membawa korban ke RSUD Kota Dumai untuk keperluan visum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bacok pada wajah, kepala, lengan kanan bawah, serta putus jari kedua hingga kelima tangan kanan akibat benda tajam. Hasil USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R (23), suami siri korban, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan marah setelah korban tidak pulang ke rumah ketika dihubungi pada 9 Juni 2026. Saat itu korban diketahui berada di rumah mantan suaminya.
Menurut penyidik, tersangka diduga menghabisi korban menggunakan sebilah parang dengan membacok bagian wajah secara berulang hingga korban meninggal dunia.
Hasil penyelidikan petugas mengarah ke Kabupaten Rokan Hilir, tempat tersangka diduga melarikan diri.
Melalui koordinasi dengan Polsek Panipahan, tersangka akhirnya diamankan oleh pihak keluarga di rumahnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pada 12 Juni 2026, tersangka diserahkan kepada tim penyidik Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu, sebelum dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada media ini, Rabu (17/6/26).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, satu helai rok panjang warna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta satu unit sepeda motor warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***(dik)