Riauterkini-JAKARTA-Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang berlokasibdi Kecamatan Bonai Darussalam, berpotensi menyebabkan abrasi sungai dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi kepada Kapolri dengan membawa empat tuntutan, Selasa (7/7/2016).
Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut, membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, dan menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta, Ahmad Zarkasi, mengatakan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan DAS Rokan Kiri harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, kawasan DAS memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menjadi sumber kehidupan masyarakat sehingga setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami mendesak Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan perusakan lingkungan di DAS Rokan Kiri yang diduga melibatkan aktivitas PT APSL,"ungkapnya.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan atau pengaduan semata, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Zarkasi.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penegakan hukumnya. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup benar-benar menjadi prioritas,” tambahnya.
Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Terpisah, Menejer PT. APSL Ponijan saat dikonfirmasi perihal tuntutan dan tudingan Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta, dihubungi melalui selulernya di nomor +62 812-6816-XXXX, belum merespon. Bahkan pesan pribadi melalui WhatsApp juga belum dibalas.***(am)