Riauterkini-PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bandar Petalangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelimpahan lima berkas perkara telah dilaksanakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan," kata Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H.
Lima berkas perkara tersebut masing-masing menjerat terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kelimanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Menurut Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., para terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah.
"Program pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pelimpahan lima berkas perkara dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh administrasi pelimpahan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur.
Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang. Dalam proses peradilan, Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa berhak memperoleh pembelaan dan pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., menegaskan jajarannya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menjaga integritas penegakan hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.***(ang)