Riauterkini - PEKANBARU - Peta pertarungan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Riau (Unri) periode 2026-2030 dipastikan berubah. Penyesuaian statuta universitas yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota senat yang juga menduduki jabatan struktural membuat komposisi pemilih berkurang dan berpotensi mengubah arah dukungan dalam kontestasi pemilihan rektor.
Dalam ketentuan baru tersebut, anggota senat yang juga menjabat pada posisi struktural diwajibkan memilih salah satu jabatan, yakni tetap menjadi anggota senat atau mempertahankan jabatan struktural yang diemban. Kebijakan itu tidak hanya berdampak pada status keanggotaan senat, tetapi juga mengubah jumlah pemilih dalam Pilrek Unri.
Statuta baru juga mengatur bahwa anggota senat yang mengundurkan diri tidak dapat digantikan hingga seluruh tahapan pemilihan rektor selesai dilaksanakan. Akibatnya, jumlah pemilih pada putaran pertama Pilrek otomatis berkurang.
Ketua Senat Universitas Riau, Prof. Dr. Ir. Zulkarnaini, M.Si, didampingi Sekretaris Universitas, Dr. Dodi Haryono, S.HI., S.H., M.H., Rabu (1/7/2026), mengungkapkan terdapat empat anggota senat yang memilih mengundurkan diri sebagai konsekuensi penerapan aturan tersebut.
Sebelum penyesuaian statuta, jumlah pemilih dari unsur senat mencapai 66 orang atau mewakili 65 persen dari total suara Pilrek. Setelah empat anggota senat mengundurkan diri, jumlah pemilih dari unsur senat menyusut menjadi 62 orang.
Perubahan tersebut turut memengaruhi alokasi suara dari unsur kementerian yang memiliki porsi 35 persen. Jika sebelumnya kementerian memiliki 36 suara dari total 102 suara, kini jumlahnya berubah menjadi 34 suara dari total keseluruhan 96 suara.
Dengan demikian, penerapan statuta baru secara efektif memangkas enam suara dalam Pilrek Unri, dari semula 102 suara menjadi hanya 96 suara.
Berkurangnya jumlah suara itu dinilai bukan sekadar perubahan angka. Dalam kontestasi yang diprediksi berlangsung ketat, hilangnya enam suara berpotensi mengubah konfigurasi dukungan yang selama ini dipetakan para bakal calon rektor. Setiap suara akan memiliki nilai strategis dalam menentukan siapa yang melangkah ke tahapan berikutnya.
Sesuai jadwal, sebanyak delapan bakal calon rektor akan menyampaikan visi dan misi di hadapan senat pada 8 Juli 2026. Dari tahapan tersebut, senat akan memilih tiga nama yang akan ditetapkan sebagai calon rektor untuk mengikuti proses pemilihan tahap akhir.
Dengan komposisi pemilih yang baru, seluruh kalkulasi politik kampus diperkirakan ikut berubah. Pilrek Unri 2026 kini memasuki babak baru, di mana perubahan statuta tidak hanya mengubah aturan main, tetapi juga mengubah peta kekuatan dan strategi dukungan di ruang senat.***(Dan)