Riauterkini - PEKANBARU - Mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi, sembilan warga Rupat melapor ke Polda Riau. Diantara korban ada anak di bawah umur.
Para korban mengaku dianiaya oleh Kanitreskrim Polsek Rupat Ipda ES dan anggotanya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Bukan hanya dianiaya, korban juga mengaku dimintai sejumlah uang.
Para korban kini didampingi LBH ICMI Wilayah Riau bersama LBH Pekanbaru, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (Melawan). Dimana laporan para korban tercatat dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 25 Juni 2026 lalu.
Pendamping hukum korban menjelaskan peristiwa bermula saat dua korban yakni BR (18) dan R (15) usai mengantarkan rekannya pulang menggunakan sebuah mobil. Dimana dalam perjalanan pulang keduanya mengaku dikejar dua kendaraan. Lantaran panik keduanya justru memacu mobilnya hingga mendengar beberapa letusan yang diduga berasal dari senjata api.
Lantaran panik, R kemudian menghubungi rekannya, PY (20) yang juga tengah bersama dengan teman temannya. Mereka kemudian mencari R dan BR menggunakan sebuah mobil.
Setibanya di lokasi, mereka justru mendapati kedua remaja tersebut telah dipaksa keluar dari kendaraan oleh sejumlah orang. Mereka kemudian diperintahkan berjongkok sembari dipukul dan ditendang secara bergantian. Sementara telepon genggam mereka disita.
Dari pengakuan korban, mereka sempat melihat ada oknum yang membawa senjata api. Bahkan juga sempat ditembakkan ke udara.
Saat itu, korban dituduh membawa narkotika jenis sabu, namun korban membantah. Korban kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara.
Tidak berakhir disitu, sesampainya di kantor polisi korban kembali mengaku mendapat sejumlah tindakan kekerasan. PY yang ikut diamankan juga dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek tersebut sembari mendapat pukulan.
Dalam situasi itu, korban juga sempat mendengar bahwa mereka salah tangkap dari salah satu personel polisi. Tapi dugaan kekerasan tetap dilakukan.
"Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban," ujar pernyataan resmi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.Referensi Geografis.
Dalam peristiwa itu PY mengalami luka cukup serius. Korban mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan setelah melakukan pemeriksaaan di RS Santa Maria Pekanbaru.
Bukan hanya itu, BR juga mengalami memar di beberapa bagian tubuh serta gangguan pendengaran pada telinga kirinya.
Sedangkan salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kini mendapat perhatian khusus.
Tidak hanya dugaan penganiayaan, korban juga mengaku dimintai uang sebesar Rp2 juta untuk perbaikan kendaraan personil yang mengalami kerusakan saat pengejaran. Permintaan itu juga disampaikan kepada pihak keluarga korban yang kemudian dikirim ke rekening atas nama YS.
Menurut LBH, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pemerasan apabila terbukti dilakukan dalam situasi korban berada di bawah tekanan.
"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang," tegasnya.
LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru meminta Polda Riau mengusut perkara tersebut secara objektif dan profesional, sekaligus melakukan pemeriksaan etik melalui Bidang Propam terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.
Tim hukum juga mendesak penyidik segera mengamankan barang bukti penting berupa rekaman CCTV, log book piket, daftar personel yang bertugas, surat perintah, data penggunaan senjata api, kendaraan operasional, bukti komunikasi, bukti transfer uang, hingga rekam medis seluruh korban.
"Polda Riau tidak boleh hanya melihat luka fisik. Harus diperiksa juga dugaan penyitaan handphone, dugaan penggunaan senjata, dugaan kekerasan di Polsek, dugaan permintaan uang, hingga dugaan permintaan agar korban tidak menceritakan kejadian," tegasnya.***(Arl)