Riauterkini-PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dan barang elektronik di halaman kantor Kejari Pelalawan, Selasa (30/6/2026). Kegiatan itu menarik perhatian masyarakat yang ingin memperoleh barang dengan harga terjangkau.
Barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ratusan unit ditawarkan kepada masyarakat, didominasi sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Beat, Honda Revo Fit, Honda Supra, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Soul GT, dan Suzuki Smash.
Selain sepeda motor, Kejari juga menjual telepon genggam berbagai merek, di antaranya Oppo, Redmi, dan Vivo. Sejumlah barang lain, seperti mesin gerinda, kunci sepeda motor, serta dokumen kendaraan, turut ditawarkan sesuai daftar barang rampasan yang telah diumumkan panitia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, mewakili Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha, mengatakan penjualan langsung tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penjualan langsung ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Tujuannya agar barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pajri.
Menurut dia, seluruh barang yang dijual berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat tidak perlu meragukan legalitas barang yang dibeli melalui kegiatan resmi Kejaksaan.
Pajri mengatakan minat masyarakat cukup tinggi. Sejak pagi, warga telah memadati lokasi penjualan untuk melihat kondisi barang sebelum melakukan pembelian. Seluruh transaksi dilakukan secara tunai sesuai ketentuan panitia dan berlangsung di bawah pengawasan petugas Kejaksaan.
"Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan ingin menghadirkan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Pelalawan berharap penjualan langsung barang rampasan negara dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.***(ang)