Riauterkini-SIAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pungutan liar atau pemerasan berupa fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan kepada para rekanan pemenang tender.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah. JE – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025. AS – Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee) dan SF – Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (turut membantu pelaksanaan pemungutan fee).
Kasus ini bermula dari perintah tersangka JE kepada AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para rekanan pemenang proyek menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak yang mereka menangkan.
Dalam prosesnya, para tersangka diduga menggunakan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa terintimidasi dan terpaksa menuruti permintaan tersebut. Dari praktik lancung ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp421.000.000,00. Uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka serta anggota pokja lainnya, dan saat ini seluruhnya telah disita oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik-praktik koruptif yang merugikan iklim usaha yang sehat.
"Penetapan ketiga tersangka ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 KUHAP. Kami menemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Tindakan mengancam dan memeras para penyedia jasa dengan dalih fee 1% ini sangat mencederai integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak," tegas Galih Aziz kepada media, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Galih Aziz juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat keras agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara resmi ke publik," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perbuatan bersama-sama/turut serta).
Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(Adji)