Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tangkap Pengedar, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Dua Pucuk Senpi

Riauterkini - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali membekuk dua pengedar narkoba di Pekanbaru. Bukan hanya narkoba, petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api dan uang tunai Rp115 juta.

Dua pelaku yakni RS (30) dan FA (40) ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Pemuda, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Apartemen The Peak Pekanbaru kamar 1908.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan pelaku berhasil ditangkap dari laporan warga yang melaporkan bahwa RS sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Para tersangka ini kita tangkap pada Selasa (23/06/26) lalu. Kemudian kita lakukan pengembangan untuk memburu jaringannya," ujarnya.

Di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi berbagai merek, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape berisi etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam milik RS. Sementara dari FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram.

Hasil interogasi mengungkap, RS memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial JH yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kemudian di lokasi kedua yakni di Apartemen The Peak Pekanbaru petugas menemukan barang bukti lain. Seperti 18 butir Happy Five, sabu, pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge vape kosong.

Kemudian ada juga satu pucuk airgun jenis Glock 19, satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, tujuh butir amunisi air gun. Lalu uang tunai Rp115 juta.

“kita masih kami dalami, termasuk keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Informasinya JH merupakan pemasok utamanya,” terangnya.

Secara total, barang bukti narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 12,61 gram, 12 butir ekstasi, pecahan Happy Five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge vape mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sebagai pengedar.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG


Selasa, 23 Juni 2026

MBG Disebut Ringankan APBD Riau Biayai Konsumsi Tujuh Boarding School Milik Pemprov


Selasa, 23 Juni 2026

Dukungan Menguat, Prof Elfizar Kian Percaya Diri Hadapi Putaran Pertama Pilrek Unri


Selasa, 23 Juni 2026

Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Polres Bengkalis


Selasa, 23 Juni 2026

Perkuat Implementasi Program B50, PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau


Selasa, 23 Juni 2026

Banding JPU Perkara Penggelapan Rp7 Miliar di Inhil Dikabul PT Riau, Ade Dipidana 3 Tahun 6 Bulan dan Arief 2 Tahun


Selasa, 23 Juni 2026

Patroli Pagi Polsek Tanah Putih Sisir Bank dan Objek Vital, Cegah C3 serta Jaga Rasa Aman Masyarakat


Selasa, 23 Juni 2026

330 Atlet Ramaikan Kejurda Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komda Riau 2026


Selasa, 23 Juni 2026

Target 4.500 Peserta, Civitas Polbeng Serbu Cek Kesehatan Gratis


Selasa, 23 Juni 2026

Mengaku Korban Asusila Manager Swalayan, Dua Karyawati Lapor Polresta Pekanbaru


Senin, 22 Juni 2026

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK, Uang Rp763 Juta Disita


Senin, 22 Juni 2026

Dibina Polsek Rengat Barat Inhu, Tanaman Palawija Program P2B Tumbuh Subur


Senin, 22 Juni 2026

Ketua Pelaksana Pacu Jalur Tupian Burondo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Semua Pihak


Senin, 22 Juni 2026

Polres Dumai Tangkap Buronan Kasus Penusukan Maut di Sungai Sembilan


Senin, 22 Juni 2026

Tingkatkan Ekonomi, Bhabinkamtibmas Desa Deluk Ajak Petani Manfaatkan Lahan


Senin, 22 Juni 2026

Jangkau Hampir 2 Juta Akun, Pelindo Pekanbaru Sabet Penghargaan Best Social Media Engagement 2026


Senin, 22 Juni 2026

Tips #Cari_Aman, Capella Honda Taklukkan Bahaya di Persimpangan Jalan


Senin, 22 Juni 2026

Ditinggal ke Bengkalis, Rumah Bantuan Milik Anak Yatim Piatu di Bungaraya Siak Rata dengan Tanah


Senin, 22 Juni 2026

Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia


Senin, 22 Juni 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau