riauterkini- INDRAGIRI HILIR– Sebagai wujud komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan melaksanakan pemusnahan massal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, pada Rabu (24/6).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.649.961.500,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.460.733.830,00.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, dan dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Adapun rincian barang hasil penindakan ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil, 166 pcs aksesoris dan perlengkapan berupa tas, dompet, jam tangan dan sebagainya, serta 89 pcs kosmetik.
Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, penggilasan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya. Metode tersebut dilakukan guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Eko Budi.
Eko Budi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh serta masyarakat sebagai konsumen.
“Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga,” tambah Eko Budi.
Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.***(pto)