Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka



Riauterkini - PEKANBARU - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dimana Polda Riau menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas (MM) dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas budidaya sawit tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H., M.Si. dalam pembukaannya menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Ia menyebut penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Penyidik menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam.

Melalui langkah tegas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan kawasan hutan dan sempadan sungai tetap terlindungi bagi keberlangsungan generasi mendatang.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate


Rabu, 10 Juni 2026

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas


Rabu, 10 Juni 2026

Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok


Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim


Rabu, 10 Juni 2026

KPU Siak Ingatkan Akhir Juni Batas Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026


Rabu, 10 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Stok BBM di SPBU Aman, Distribusi dari Dumai Lancar


Rabu, 10 Juni 2026

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak


Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61


Rabu, 10 Juni 2026

Balita, Ibu Hamil dan Menyusui di Inhu Nikmati MBG


Rabu, 10 Juni 2026

Oknum ASN dan Kadus di Bengkalis Positif Narkoba Diringkus Polisi


Selasa, 09 Juni 2026

Serius dalam Pelayanan Penyiaran, TVRI Apresiasi Bupati Kuansing


Selasa, 09 Juni 2026

Rangkaian Milad Inhil ke-61, Ratusan Petani Antusias Ikut Lomba Menyolak Kelapa


Selasa, 09 Juni 2026

74 Peserta CAT Calon Anggota KPID Riau Diingatkan Patuhi Aturan, Keterlambatan Tak Diberi Tambahan Waktu


Selasa, 09 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan


Selasa, 09 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolsek Rengat Barat Inhu Hadiri Penanaman 3000 Pohon


Selasa, 09 Juni 2026

Diduga Berasal dari Malaysia, 6,94 kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Diamankan Polda Riau


Selasa, 09 Juni 2026

Bupati Kuansing Hadiri RUPS dan RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah Tahun 2025


Selasa, 09 Juni 2026

Jaga Pertumbuhan Tanaman, Bhabinkamtibmas Kampung Baru Lakukan Pemupukan Jagung Pipil