Riauterkini, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, sesuai dengan klasifikasi masing-masing tersangka.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan pupuk bersubsidi ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai telah merampas hak petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Namun demikian, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan medis,” jelas Siswanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan lengkap.
Siswanto juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, merinci identitas dan peran para tersangka.
Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sementara AS, EW, dan JG bertindak sebagai pengecer.
Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M merupakan penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.
Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berhubungan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia pupuk hingga ke akar-akarnya.*** ( Cho)