Riauterkini-KAMPAR - Tiga hari berturut-turut, Polres Kampar tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar. Penangkapan oleh Polres Kampar dilakukan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Hari kedua di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dan pada hari ini, Rabu (20/8/2025) di Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah.
Penangkapan pada Senin 18 Agustus 2025 dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Markus Sinaga, S.H.,M.H dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,22 gram.
Penangkapan dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat saat mengamankan pasangan kumpul kebo di sebuah rumah. Kejadian ini pada Senin 18 Agustus 2025.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Markus Sinaga, S.H.,M.H kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) menjelaskan kronologis penangkapan, yang mana pada Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 23.39 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpinnya, memperoleh informasi dari warga perumahan Griya Setia Bangsa Dusun I RT. 050 RW.013 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, bahwa warga telah mengamankan pasangan yang kumpul kebo serta ditemukan bungkusan plastik bening ukuran kecil, seperti pembungkus narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menemukan pada bagasi jok sepeda motor Merk Honda Beat warna Krem, satu bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,22 Gram, serta dompet kecil yang dilempar keluar jendela belakang rumah berisikan 22 bungkusan plastik bening ukuran kecil, berisikan narkotika jenis sabu. Dan ditemukan pada kamar, satu alat hisap, lima kaca pirex, plastik bening sebanyak satu bal dan satu bh timbangan digital.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat mengintrogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang Inisial GE. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan orang yang dimaksud. Tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba ini diantaranya adalah DH alias AN, IL dan GE," ungkapnya.
Selanjutnya pada Selasa 19 Agustus 2025, Polres Kampar melakukan penangkapan narkoba melalui Polsek Tapung mengamankan pelaku narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dua paket dengan seberat berat bruto, 13,57 gram.
Selain itu, Polsek Tapung juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah mancis warna ungu, 2 buah kaca pirex, 1 unit Handphone Merk Samsung warna ungu dengan simcard 081262332xxx, 1 unit Handphone Merk realme warna biru dengan simcard 081945302xxx, 1 buah alat bong hisab Shabu, 1 buah plastik warna hitam
dan uang tunai sejumlah Rp240.000.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025, sekira pukul 21.56 Wib
di sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang ditangkap Polsek Tapung adalah H alias Pongek yang lahir di Medan, beralamat Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku adalah NNH alias Nika Warga Sari Galuh yang beralamat di Jalan Anggek III Desa Sari Galuh Kecamatam Tapung. Kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh. Dua pelaku ini disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Peran dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, ST kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) menjelaskan kronologis penangkapan ini,
yang mana pada Ahad 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, jajaran Polsek Tapung mendapatakan informasi adanya peredaran dan penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah dimaksud.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung ini memerintahkan anggotanya menyelidiki pada Selasa 19 Agustus 2025 Sekira pukul 21,56 Wib pelaku H alias Pongek berada di belakang rumah. Saat rumah itu digeledah, ditemukan dalam lemarinya paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi kepada pelaku Pongek ini. Selanjutnya narkotika diduga jenis sabu di antar oleh pelaku Nika. Kemudian tim opsnal memancing Nika melalui Pongek untuk mengantar narkotikan jenis sabu. pada pukul 23.15 Wib, pelaku Nika datang ke gudang pupuk sebelah rumah pelaku Pongek. Kemudian langsung diamakan anggota Opsnal dan melakukan penggeledahan. Ditemukan di kantong celana sebelah kanan narkotikan yang juga jenis sabu yang dibungkus plastik hitam. Penangkapan pelaku disaksikan oleh perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkoba," ungkap Kapolsek Tapung.
Selanjutnya penangkapan pelaku narkoba oleh Jajaran Polres Kampar ini dilakukan Polsek Kampar Kiri Tengah pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Pos Security PT. AAN Desa Penghidupan, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Tersangka atas AR warga Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah.
Dari tangan pelaku diamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 Bal Plastik Bening
1 buah sendok pipet, 1 Handphone merk Oppo warna hitam, 1 Buah bungkus rokok sempurna dan Uang senilai Rp200.000.
Penangkapan pelaku narkoba di Desa Penghidupan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C. Ambarita, S.H, M.H. Ia menceritakan kronologis penangkapan yang mana saat itu, pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa AR ering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Penghidupan.
Sekira pukul 01.00 wib saat tiba di TKP, team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba AR, yang sedang berada di Pos Security di desa tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 pack plastik klip bening kosong, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO RENO warna Biru.
"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli tersangka dari Romi (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang yang diterapkan kepada pelaku ini adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir.***(Wal)