Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tiga Hari Berturut-turut, Polres Kampar Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Berbagai Lokasi

Riauterkini-KAMPAR - Tiga hari berturut-turut, Polres Kampar tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar. Penangkapan oleh Polres Kampar dilakukan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Hari kedua di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dan pada hari ini, Rabu (20/8/2025) di Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah.

Penangkapan pada Senin 18 Agustus 2025 dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Markus Sinaga, S.H.,M.H dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,22 gram.

Penangkapan dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat saat mengamankan pasangan kumpul kebo di sebuah rumah. Kejadian ini pada Senin 18 Agustus 2025.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Markus Sinaga, S.H.,M.H kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) menjelaskan kronologis penangkapan, yang mana pada Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 23.39 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpinnya, memperoleh informasi dari warga perumahan Griya Setia Bangsa Dusun I RT. 050 RW.013 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, bahwa warga telah mengamankan pasangan yang kumpul kebo serta ditemukan bungkusan plastik bening ukuran kecil, seperti pembungkus narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menemukan pada bagasi jok sepeda motor Merk Honda Beat warna Krem, satu bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,22 Gram, serta dompet kecil yang dilempar keluar jendela belakang rumah berisikan 22 bungkusan plastik bening ukuran kecil, berisikan narkotika jenis sabu. Dan ditemukan pada kamar, satu alat hisap, lima kaca pirex, plastik bening sebanyak satu bal dan satu bh timbangan digital.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat mengintrogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang Inisial GE. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan orang yang dimaksud. Tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba ini diantaranya adalah DH alias AN, IL dan GE," ungkapnya.

Selanjutnya pada Selasa 19 Agustus 2025, Polres Kampar melakukan penangkapan narkoba melalui Polsek Tapung mengamankan pelaku narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dua paket dengan seberat berat bruto, 13,57 gram.

Selain itu, Polsek Tapung juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah mancis warna ungu, 2 buah kaca pirex, 1 unit Handphone Merk Samsung warna ungu dengan simcard 081262332xxx, 1 unit Handphone Merk realme warna biru dengan simcard 081945302xxx, 1 buah alat bong hisab Shabu, 1 buah plastik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp240.000.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025, sekira pukul 21.56 Wib di sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang ditangkap Polsek Tapung adalah H alias Pongek yang lahir di Medan, beralamat Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku adalah NNH alias Nika Warga Sari Galuh yang beralamat di Jalan Anggek III Desa Sari Galuh Kecamatam Tapung. Kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh. Dua pelaku ini disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Peran dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, ST kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) menjelaskan kronologis penangkapan ini, yang mana pada Ahad 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, jajaran Polsek Tapung mendapatakan informasi adanya peredaran dan penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah dimaksud.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung ini memerintahkan anggotanya menyelidiki pada Selasa 19 Agustus 2025 Sekira pukul 21,56 Wib pelaku H alias Pongek berada di belakang rumah. Saat rumah itu digeledah, ditemukan dalam lemarinya paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

"Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi kepada pelaku Pongek ini. Selanjutnya narkotika diduga jenis sabu di antar oleh pelaku Nika. Kemudian tim opsnal memancing Nika melalui Pongek untuk mengantar narkotikan jenis sabu. pada pukul 23.15 Wib, pelaku Nika datang ke gudang pupuk sebelah rumah pelaku Pongek. Kemudian langsung diamakan anggota Opsnal dan melakukan penggeledahan. Ditemukan di kantong celana sebelah kanan narkotikan yang juga jenis sabu yang dibungkus plastik hitam. Penangkapan pelaku disaksikan oleh perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkoba," ungkap Kapolsek Tapung.

Selanjutnya penangkapan pelaku narkoba oleh Jajaran Polres Kampar ini dilakukan Polsek Kampar Kiri Tengah pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Pos Security PT. AAN Desa Penghidupan, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Tersangka atas AR warga Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah.

Dari tangan pelaku diamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 Bal Plastik Bening 1 buah sendok pipet, 1 Handphone merk Oppo warna hitam, 1 Buah bungkus rokok sempurna dan Uang senilai Rp200.000.

Penangkapan pelaku narkoba di Desa Penghidupan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C. Ambarita, S.H, M.H. Ia menceritakan kronologis penangkapan yang mana saat itu, pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa AR ering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Penghidupan.

Sekira pukul 01.00 wib saat tiba di TKP, team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba AR, yang sedang berada di Pos Security di desa tersebut.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 pack plastik klip bening kosong, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO RENO warna Biru.

"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli tersangka dari Romi (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang yang diterapkan kepada pelaku ini adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir.***(Wal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Advertorial
Selasa, 12 Agustus 2025

PS Sinkay RAPP Sabet Tiga Medal di Kejuaraan Silat Internasional

Tiga Medali untuk PS Sinkay RAPP di 2nd International Student Pencak Silat Open Championship 202

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Minggu, 10 Agustus 2025

Bupati Inhil Herman Tutup Turnamen Futsal WE Champions League 2025

Bupati Inhil Herman Tutup Turnamen Futsal WE Champions League 2025 yang digelar di Venue Futsal Sungai Beringin, Tembilahan.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025

21 Tokoh Pramuka Bengkalis Terima Lencana Pancawarsa, Bupati Kasmarni : Bukti Dedikasi Tanpa Pamrih


Selasa, 19 Agustus 2025

Polsek Tanah Putih Amankan Jalur Gerak Jalan Santai di Ujung Tanjung


Selasa, 19 Agustus 2025

DPRD Bengkalis Targetkan Bahas Perubahan APBD 2025 Rampung Akhir Agustus


Selasa, 19 Agustus 2025

World Humanitarian Day 2025: PBB Bersolidaritas dengan Pekerja Kemanusiaan sebagai Garda Terdepan dalam Krisis


Selasa, 19 Agustus 2025

Pelalawan Jadi Penyumbang Investasi Terbesar se-Riau 2024, Tembus Rp13,6 Triliun


Selasa, 19 Agustus 2025

DPW PAN Riau Berbagi Pangan Dipusatkan di kantor DPD PAN Kampar


Selasa, 19 Agustus 2025

Kosgoro 1957 Riau Ingatkan Bahlil Jangan Korbankan Golkar dengan Diskresi


Selasa, 19 Agustus 2025

Tragis di Jalur Dumai–Duri Bengkalis, Ayah dan Anak Tergilas Truk Tewas di Tempat


Selasa, 19 Agustus 2025

Berpatisipasi pada Pacu Jalur 2025, HIPMI Kuansing Bantu Seekor Kerbau untuk Panitia


Selasa, 19 Agustus 2025

Kejari Inhil Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024


Selasa, 19 Agustus 2025

PETI Ditertibkan Sungai Kuantan Kembali Jernih, Ikan Berenang Terlihat Jelas


Selasa, 19 Agustus 2025

AKP Ardi Surya Resmi Pimpin Polsek Ukui, ini Harapan Kapolres Pelalawan


Selasa, 19 Agustus 2025

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Cabang Pekanbaru Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat


Selasa, 19 Agustus 2025

Semarak Pacu Jalur 2025, Bendera Merah Putih 2 Kilometer Dibentangkan di Arena Tepian Narosa


Selasa, 19 Agustus 2025

Pastikan Persiapan PacunJalur 2025, Gubernur dan Kapolda Riau Tinjau Tepian Narosa


Selasa, 19 Agustus 2025

Dua Atlet Riau Perkuat Timnas Teqball Indonesia di SEA Games 2025


Selasa, 19 Agustus 2025

RAPP Dorong Kreativitas Fotografer dan Jurnalis Lewat Lomba Foto Pacu Jalur 2025


Senin, 18 Agustus 2025

Gubernur dan Kapolda Riau Tinjau Tepian Narosa


Senin, 18 Agustus 2025

Jelang Penutupan, 24 ASN Ikut Lelang Jabatan 8 OPD di Siak


Senin, 18 Agustus 2025

Komplotan Spesialis Maling Rokok di Mandau Diringkus Polisi