Riauterkini-TAMBANG- Polres Kampar tangkap salah satu guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diduga pelaku berinisial Z (56) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 Wib kemarin.
Kelakuan bejat Z ini terungkap oleh polisi pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Dilaporkan oleh salah seorang orangtua korban EK (39) ke Mapolres Kampar. Korban berinisial Au (16), Ka (16) dan Na (16).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan kasus pencabulan ini. "Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap pada kemarin, Selasa (19/8/2025)," ungkat Kasat Reskrim Polres Kampar kepada wartawan, Rabu (20/8/2028).
Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan kronologis aksi keji pelaku berawal pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 13.20 WIB, yang mana kedua korban KA dan AU yang merupakan saudara kembar pulang sekolah dan menumpang pulang sekolah dengan pelaku yang merupakan guru di sekolah korban.
Setelah tiba di depan gang rumah korban, KA berniat salim dan berterimakasih kepada diduga pelaku karena sudah mau mengantarkan korban.
"Kemudian tiba-tiba pelaku menarik kepala korban KA dengan tangan kiri dan langsung mencium kening, pipi kiri dan pipi kanan dan hampir mengenai bibir korban. Setelah itu, korban AU yang pada saat itu duduk di kursi belakang berniat untuk salim juga dan tiba-tiba diduga pelaku menarik tangan korban dan langsung mencium kening korban.
"Tidak hanya kepada kedua korban KA dan AU, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap NA dengan cara saat proses belajar mengajar pelaku datang ke meja korban dari arah belakang tersangka langsung meraba pangkal payudara korban di samping bawah ketiak lalu pelaku berkata "Kamu Udah Make (singlet/tank top)" lalu dijawab korban "Lupa Pak".
"Dari situlah, para korban bercerita kepada orang tuanya, dan orangtua korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres kampar," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Selanjutnya pelaku dipanggil untuk datang ke Polres Kampar untuk memenuhi panggilan sebagai terduga pelaku ke Unit PPA Polres Kampar. Usai diperiksa dan barang bukti lengkap dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat AKP Gian. ***(Wal)