Riauterkini-SIAK - Mulai 7 Juli mendatang, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Kabupaten Siak turun di pangkalan.
Pengumuman tersebut, disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, sekretaris jenderal Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Riau Irvan Sugita dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Siak Tengku Musa, Selasa (1/6/25).
Semula, HET gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Siak Rp 23 ribu, dan mulai 7 Juli mendatang harga gas elpiji ditetapkan Rp 21 ribu.
Bupati Siak Afni Z mengatakan, setelah dilakukan negosiasi yang alot, maka pemerintah Kabupaten Siak menetapkan HET tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama kawan-kawan Hiswana Riau. Kami tahu, ada ongkos produksi, jadi yang kita revisi itu cuma bisa di ongkos angkut. Jadi yang turun itu di angka ongkos angkut,” kata Afni, saat menjumpai wartawan.
Afni mengaku, angka HET sebelumnya Rp 23 ribu tersebut, merupakan salah satu harga yang termasuk mahal di Riau.
“Yang kita bisa turunin hanya Rp 21 ribu, kalau di bawah itu kasian kawan-kawan Hiswana. Kami berterima kasih kepada pihak, karena negosiasi sempat alot, semua dari niat yang baik, maka kita deal Rp 21 ribu,” katanya.
Afni meminta masyarakat, terutama pengguna jalan untuk memprioritaskan kendaraan pengantar gas elpiji saat lewat.
“Kami beri tanda kepada daerah terisolir, terutama di Kampung Teluk Lanus. Pemda ada kapal dengan rute di kampung tersebut, nanti kita titipkan tabung disitu, jadi tak perlu bayar, jadi harga tetap terkontrol,” jelasnya.
Penyesuaian harga ini diberlakukan di seluruh pangkalan di Kabupaten Siak, dengan tujuan menyesuaikan daya beli masyarakat serta memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
Bupati Siak menjelaskan bahwa salah satu faktor utama tingginya harga LPG sebelumnya adalah biaya transportasi.
"Kami ingin memastikan masyarakat, terutama rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, bisa mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan," ujar Afni Zulkifli.
Selain menetapkan harga baru, Pemkab Siak juga akan memperketat pengawasan distribusi dan penjualan LPG subsidi.
Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Satpol-PP untuk memastikan tidak ada penjualan di atas HET maupun praktik penimbunan di lapangan.
Warga diminta untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai ketetapan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dipersilakan melaporkan ke pihak Kepolisian, Satpol-PP, dinas terkait, maupun melalui media sosial Bupati Siak.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, terutama di masa efisiensi anggaran daerah.***(Adji)