
Riauterkini-PEKANBARU- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan kemajuan nyata dalam upaya pemulihan/reforestasi dan penertiban kawasan hutan di Indonesia. Hari ini, sebuah langkah penting kembali tercatat dalam agenda kerja Satgas PKH (yang terdiri dari berbagai Kementerian Lembaga), dengan dilaksanakannya kegiatan penumbangan pohon sawit di atas lahan seluas lebih kurang 401 hektar yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh Pelaku Usaha -Nico Sianipar. Setelah menyadari bahwa aktivitas tersebut dilakukan di dalam Hutan konservasi yang tentu tidak memiliki ijin yang sah, yang bersangkutan secara sadar dan sukarela menyatakan niat untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara dan membantu melakukan pemulihan serta memulangkan pekerjanya secara mandiri.
Penyerahan sudah disampaikan sejak bulan Mei 2025 dan proses ainistrasinya sudah berlangsung kemarin kemarin namun eksekusi lapangan baru terealisasi pada pelaksanaan kegiatan hari ini.
Kegiatan penumbangan sawit hari ini dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, yang menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang telah mendukung proses ini, termasuk aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan pengawas kehutanan yang sejak awal telah melakukan penegakan hukum dan pendekatan secara persuasif.
Dalam pernyataannya, Brigjen Dody menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Nico Sianipar mencerminkan bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Ia menambahkan bahwa sejak bulan Juni 2025, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara fisik telah kembali dikuasai oleh negara, dan penyerahan lahan ini merupakan wujud nyata dari proses tersebut.
“Dengan pendekatan yang dilakukan oleh Satgas PKH, Alhamdulillah mulai terlihat hasilnya.
Sudah ada masyarakat yang bersedia menyerahkan lahannya secara sukarela, salah satunya adalah yang kita saksikan hari ini. Ini menunjukkan bahwa dengan cara-cara yang soft approach dan humanis, proses reforestasi dapat berlangsung lebih cepat,” ujar Brigjen Dody.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya yang masih melakukan aktivitas dalam TNTN. Dengan total kawasan yang harus dipulihkan mencapai 81.793 hektar, peran serta masyarakat sangat penting untuk mempercepat pemulihan yang dilakukan oleh negara melalui Satgas PKH.
Sebagai bagian dari proses administrasi, sejumlah aset yang berada di atas lahan tersebut, yakni satu unit jhondeer, satu unit truk, serta beberapa bangunan kayu, telah dilaporkan oleh Satgas kepada pimpinan di pusat dan tercatat sebagai bagian barang yg dikuasai negara.
Saat ini Penegakan hukum oleh Satgas PKH sendiri dilakukan dengan mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir. Mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi perambahan di kawasan ini, penyelesaian dilakukan melalui kebijakan yang bijak dan terobosan yang efektif, sesuai arahan Pimpinan Satgas PKH. Peristiwa hari ini adalah salah satu bukti bahwa pendekatan tersebut dapat menghasilkan solusi damai dan produktif bagi semua pihak.
Satgas PKH akan terus bekerja sama dengan masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses pemulihan kawasan hutan negara berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan warisan alam Indonesia.***(Rilis)