Riauterkini - PEKANBARU - Klaim kepemilikan lahan terkait kawasan hutan akasia di wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih, Kabupaten Kampar masih berlanjut.
Klaim tanah ulayat yang juga diakui oleh Kenegerian Gunung Sahilan prihal kawasan seluas kurang lebih 1.500 hektare yang dikelola oleh LPHD Rantau Kasih kini telah ditanami kayu akasia oleh Koperasi Pancuran Gading.
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid minta penyelesaian tanah adat tersebut minta diselesaikan secara adat. Alasanya, karena mekanisme penyelesaian secara adat lebih tepat karena menyangkut tanah ulayat, tanpa ada keterlibatan pemerintah.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan masalah ini harus diselesaikan oleh para tokoh adat. Pemerintah tidak boleh ikut campur," kata Jupriadi, selaku Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik di Pekanbaru, Selasa (18/6/25).
Konflik ini mencuat setelah muncul klaim dari Kenegerian Gunung Sahilan bahwa kawasan Rantau Kasih merupakan bagian dari wilayah adat mereka. Namun, menurut Jupriadi, klaim tersebut tidak berdasar karena wilayah Rantau Kasih merupakan hasil pemekaran dari Kenegerian Mentulik, yang secara adat masih berada dalam tanggung jawab Datuk Sanjayo Mentulik.
"Rantau Kasih ini murni hasil pemecahan dari Kenegerian Mentulik. Tapi sekarang wilayah itu diklaim oleh Gunung Sahilan sebagai tanah adat mereka,” jelasnya.
Jupriadi juga menyampaikan bahwa kawasan seluas kurang lebih 1.500 hektare yang dikelola oleh LPHD Rantau Kasih kini telah ditanami kayu akasia oleh Koperasi Pancuran Gading. Meski demikian, pihak Kenegerian Mentulik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan maupun pembagian hasil dari kegiatan tersebut.
"Sejak panen pertama hingga ketiga pada tahun 2024, kami tidak pernah mendapat bagian. Bahkan MoU kerja sama mereka penuh rekayasa dan tidak diketahui oleh kami,” tegas Jupriadi.
Ia menekankan pentingnya memperjelas batas wilayah adat antara Kenegerian Mentulik dan Gunung Sahilan. Meski kedua wilayah bertetangga secara geografis, secara adat keduanya memiliki struktur pemerintahan adat dan batas teritorial yang berbeda.
Upaya komunikasi, menurut Jupriadi, telah dilakukan pihaknya dengan tokoh adat Gunung Sahilan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan ataupun argumentasi adat yang bisa dipertanggungjawabkan terkait klaim atas wilayah Rantau Kasih.
"Kami sudah menjalin komunikasi, tapi belum ada penjelasan adat yang bisa dijadikan dasar. Ini membingungkan dan berpotensi memperbesar konflik,” ungkapnya.
Pihak Kenegerian Mentulik berharap adanya pertemuan terbuka antar tokoh adat dari kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh lembaga adat yang netral. Jupriadi menekankan pentingnya penyelesaian damai dan berkeadilan demi menghindari konflik berkepanjangan.
"Kami minta duduk bersama secara terbuka, libatkan seluruh unsur adat agar ada kejelasan, keadilan, dan tidak jadi api dalam sekam,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan klaim hak kepemilikan tanah adat ini berawal kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) Strada terhadap Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan berbuntut masalah.
Kerja sama tersebut disebut disebut karena tidak melibatkan ninik mamak yang sah. Tak hanya itu, Lahan seluas antara 1500 hingga 2000 tersebut ditanami pohon akasia untuk tanaman industri. Merasa dicaplok kawasan tanah ulayat, tokoh adat setempat pun menyatakan keberatannya.
"Pihak luar tidak bisa seenaknya mengklaim dan bekerja sama tanpa seizin dan sepengetahuan ninik mamak selaku pemangku adat," tegas Jupriadi Datuk Sanjayo, didampingi Agus Salim Datuk Rajo Melayu, Senin (14/4/25).
Menurut Jupriadi, pernyataan pencaplokan tanah ulayat tersebut bukan tak berdasar. Pihaknya memiiki peta batas sejarah tanah ulayat Kenegerian Mantulik. Sampai saat ini dokumen sejarah itu masih dimiliki sebagai bukti batas tanah ulayat.
Karena itu, kerja sama antara pihak SPR Strada dengan pihak Gunung Sahilan jelas sesuatu kekeliruan. Kedua pihak pun diminta mengevaluasi lagi kesepakatan yang disebut salah alamat tersebut.
"Kami memiliki dokumen dan peta batas sejarah tanah ulayat Kenegerian Mantulik. Kalau kami dianggap salah kami siap adu data. Karena kami punya bukti peta otentik kami pun tak ragu menyebut kerja sama itu sesuatu keliru," papar Jupridi.
Masalah ini muncul setelah adanya kerjasama antara SPR Strada dengan Koperasi Pancuran Gading, yang dianggap telah mengabaikan struktur adat dan batas wilayah kenegerian. Pihak adat menilai kesepakatan tersebut cacat secara adat dan etika, karena tidak melibatkan ninik mamak dan tokoh adat Kenegerian Mantulik sebagai pemilik sah wilayah.
"Kalau mau melakukan kerjasama, seharusnya melalui kami, ninik mamak Mantulik. Bukan dengan desa atau pihak lain yang tidak punya hak atas tanah ulayat ini," tambah Datuk Jupriadi.
Pihak adat Kenegerian Mantulik menyatakan kesiapannya untuk membuktikan klaim mereka secara terbuka. Mereka menantang siapa pun yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya untuk datang dan beradu data. ***(mok)