Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Mengancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

riauterkini-PEKANBARU- Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak kritik. Dasar hukum ini dikhawatirkan memberi dampak buruk dan berdampak jangka panjang. Salah satunya, terhadap industri kelapa sawit nasional dan usaha-usaha yang terkait dengan penggunaan lahan.

Karena peraturan itu, operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal. Bahkan yang lebih mengerikan lagi, “Program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 tidak akan jalan,” ujar pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, SH., MH.

Kritik terhadap Perpres No.5 tahun 2025 tersebut disampaikan dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar ini pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (8/2).

Sadino menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan kontraproduktif. Saat ini kawasan hutan yang tidak menjadi hutan atau tanah terlantar dan semak belukar luasnya mencapai 31,84 juta ha. Sementara, yang menjadi dispute (permasalahan) antara kawasan hutan dan perkebunan hanya seluas 4,27 juta hektar, termasuk di dalamnya perkebunan sawit seluas 3,37 juta ha.

“Dengan proporsi antara lahan hutan yang terlantar dan lahan produktif perkebunan sawit yang tampak kecil itu (3,37 juta ha), mengapa yang menjadi fokus perhatian para penyusun peraturan justru lahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit saja,” tegas Dr. Sadino.

Padahal, menurut Sadino, jika seluruh luasan tersebut akan dihutankan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak akan jalan. Ditengah pemberhentian pemberian izin baru unthk kelapa sawit (moratorium) dan stagnasi produksi yang sudah terjadi beberapa tahun ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan untuk program mandatori biodiesel dan hilirisasi lainnya.

“Dengan penetapan kawasan hutan ini potensi berkurangnya luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan berimpas pada produksi nasional. Sedangkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas sawit menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan perekonomian.” Tegas Sadino.

Agus Suryoko, narasumber FGD yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sekaligus Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Provinsi Riau, menguatkan informasi bahwa perubahan-perubahan status kawasan itu memang terjadi.

Di Provinsi Riau, misalnya, ada 1,83 juta ha lahan yang sudah terbangun kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut sudah terbangun perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya seperti tambak, pertanian bahkan permukiman penduduk.

Kritik terhadap perpres tentang penertiban kawasan hutan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon. Menurutnya, aturan penertiban kawasan hutan harus didukung, namun perlu perbaikan ekstra agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif.

“Harus ada langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesaian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” tegas Muller.

Sanksi tak hanya mengancam pengusaha namun juga masyarakat


Menurut Dr. Sadino, peraturan ini juga bertentangan dengan jiwa dan semangat UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Terutama, karena perpres menggunakan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan, sementara ketentuan dua landasan hukum di atasnya itu menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

Pembentukan kelembagaan satuan tugas (Satgas) dalam perpres ini juga perlu dikritisi. Menurut Sadino, satgas melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangannya. Misalnya, dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan ini seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

“Ini menambah daftar instansi yang terlalu offside kewenangan terkait penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan,” ujar Dr. Sadino.

Tak hanya itu, dengan ditugaskannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan, menimbulkan asumsi bahwa pemanggilan ataupun proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan ini seakan-akan merupakan sebuah kasus korupsi.

Isu atau tuduhan korupsi tentu dapat mengganggu reputasi para pelaku industri. Secara operasional juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan berinvestasi.

Kekhawatiran serupa juga bisa saja menghantui masyarakat petani sawit. “Saya tidak terima kalau masyarakat dipidana gara-gara penetapan kawasan hutan, padahal statusnya baru ditunjuk menjadi kawasan hutan,” tegas Sadino.

Sadino juga menilai konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan" yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 ini tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Senin, 07 Juli 2025

Perdana Pimpin Apel Senin, Bupati Afni Ingatkan ASN Tidak Cawe-cawe Politik


Senin, 07 Juli 2025

Bupati Inhil H Herman Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri


Senin, 07 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Lagi, Ciptakan Situasi Kondusif


Senin, 07 Juli 2025

Bangun Solidaritas, Capella Honda Ajak Bikers Honda Matic Rolling City


Senin, 07 Juli 2025

Indra Gunawan Eet Tolak Pembentukan Pansus Defisit Anggaran Rp1,7 Triliun


Senin, 07 Juli 2025

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II Sebanyak 815.532 Pemilih


Senin, 07 Juli 2025

Polsek Bangko Berhasil Ringkus Pelaku Begal di Parit Aman dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Senin, 07 Juli 2025

Pertamina Drilling Paparkan Inovasi Energi Berkelanjutan di Seminar Universitas Trisakti


Senin, 07 Juli 2025

Layani Ratusan Bus Setiap Hari, Terminal BRPS Pekanbaru Siap Beri Layanan Terbaik


Senin, 07 Juli 2025

Catatan Terserak dari Pacu Jalur di Pangean,
Antusias Warga Bertemu Bupati Kuansing Berujung Perahu Burondo Tenggelam


Senin, 07 Juli 2025

Merosot 4 Peringkat, Perjuangan Kafilah Siak di MTQ ke-43 Riau Tetap Diapresiasi


Minggu, 06 Juli 2025

Semasa Bersekolah, Bistamam Suka Berseloroh, Tapi Sportif dan Suka Membantu


Minggu, 06 Juli 2025

Zapin Bengkalis Guncang Dunia di Panggung Zapin Internasional di Melaka


Minggu, 06 Juli 2025

Pleno KPU Riau Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2025


Minggu, 06 Juli 2025

Event Wisata Religi Gema Muharam 1447 Hijriyah, Hanya Ada di Kabupaten Indragiri Hilir di Riau


Minggu, 06 Juli 2025

Gubernur Riau dan UAS Hadiri Istighosah Gema Muharram di Tembilahan Inhil


Minggu, 06 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Malam Hari, Cegah Aksi C3 dan Jaga Kamtibmas


Minggu, 06 Juli 2025

Patroli Akhir Pekan, Polisi Ukui Ajak Masyarakat Waspada dan Peduli Keamanan


Minggu, 06 Juli 2025

Sosialisasi Gaskita di Pangkalan Kerinci Timur Disambut Meriah, Warga Juga Dapat Cek Kesehatan Gratis


Minggu, 06 Juli 2025

MTQ ke- 43 Riau, Rohil Raih Juara 3 dan Kembali Boyong Juara I Pawai Taaruf