Riauterkini----TANAHPUTIH----Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus begal hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Aksi kejahatan ini terjadi di sekitar Jembatan Parit Aman, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi, tepatnya di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku yang diketahui berinisial SIC alias Angah (21), warga Jalan Poros Parit Aman, Kecamatan Bangko, berhasil ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Rio Ardiansah (21), warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau premanisme tersebut.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang menuju Sungai Nyamuk menggunakan sepeda motor, dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang hanya mengenakan celana pendek hitam dan tidak berbaju, sambil membawa sebatang besi.
Korban yang ketakutan langsung berhenti. Pelaku kemudian mematikan kontak sepeda motor korban dan berkata, “Minta dompet kau!” lalu merampas dompet korban berwarna cokelat yang berisi STNK, KTP, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000 dari saku celana belakang korban.
Setelah pelaku kabur, korban segera menghubungi temannya, Roma (29), dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya, keduanya menuju ke Polsek Bangko untuk melaporkan insiden tersebut.
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada SIC alias Angah.
Pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Parit Aman, tepatnya di area ram sawit milik warga. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia menggunakan sebatang besi saat melakukan aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 batang besi, 1 buah dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp1.680.000.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Ipda Darlinson Sitorus. ***(Bud)