Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Siak Ajak Masyarakat Bayar Zakat

Bupati Siak Alfedri kunjungi masyarakat lewat Safari Ramadhan. Sampaikan himbauan bazar zakat.

Galeri
Senin, 17 Maret 2025

Galeri,
Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar

Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Maret 2025

Advertorial,
Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid R

Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid Raya Annur.

Advertorial
Jumat, 28 Pebruari 2025

Advertorial,
Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah

Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah.

Galeri
Rabu, 12 Maret 2025

Galeri,
Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 202 -2029, Berikut Tujuannya

Pemprov Riau menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 2025-2029, berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 27 Pebruari 2025

Advertorial,
Sambut Ramadhan 1446, Ketua DPRD Riau Gelar Temu Dai Muda dan Ratusan Ulama

Dai muda dan ulama diundang Ketua DPRD Riau. Ramah-tamah menyambut Ramadhan 1446 Hijriyah.

Berita Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025

Pertamina Patra Niaga Bersama Disperindag Pekanbaru Mengecek Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU


Selasa, 18 Maret 2025

Demo Oknum Pemuda Tanjung Kuyo Tuduh PT SLS Tanpa Dasar, Ini Faktanya


Selasa, 18 Maret 2025

Isu Pemotongan TPP Bikin Pegawai Resah, Begini Penjelasab Gubri Abdul Wahid


Selasa, 18 Maret 2025

LAMR Siak Imbau Semua Elemen Tahan Diri Jelang PSU


Selasa, 18 Maret 2025

Wamendagri Turun ke Siak, Tekankan Proses Demokrasi di PSU Berjalan Baik


Selasa, 18 Maret 2025

Debit Air di Langgam Pelalawan Menurun, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada


Selasa, 18 Maret 2025

Antisipasi Kelangkaan BBM dan Sembako, Pemkab Kuansing Undang Pengusaha Rapat Bersama


Selasa, 18 Maret 2025

Kapolres Pelalawan Tegas Tolak Premanisme Berkedok Ormas


Selasa, 18 Maret 2025

Warga Kelurahan Sorek Satu Pelalawan, Keluhkan Sampah Menumpuk


Selasa, 18 Maret 2025

Tumpahan CPO di Dermaga PT Meridan Surya Sejati Jadi Perhatian Publik


Selasa, 18 Maret 2025

Polres Inhil Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal Dunia dalam Tugas


Selasa, 18 Maret 2025

Dukung Program Pemerintah, Polsek Ukui Dorong Warga Bertani di Pekarangan Rumah


Selasa, 18 Maret 2025

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.


Selasa, 18 Maret 2025

Kasus DBD di Bengkalis Menurun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada


Selasa, 18 Maret 2025

IKBD Bengkalis Salurkan 162 Paket Bapokting untuk Kaum Dhuafa


Selasa, 18 Maret 2025

Selebgram Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Dugaan Hasil SPPD Fiktif DPRD Riau


Selasa, 18 Maret 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Pasar Ramadhan untuk Ciptakan Ketertiban di Rohil


Selasa, 18 Maret 2025

Gadaikan Mobil Sewa, Warga Kuansing Ditangkap Polisi


Selasa, 18 Maret 2025

Gratiskan Bus TPM untuk Pelajar, Wako Agung Persilahkan untuk Study City Tour


Selasa, 18 Maret 2025

Polemik Tarif Parkir Selesai, Wali Kota Pekanbaru dan PT Yabisa Capai Kesepakatan