Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas Ditangkap

Riauterkini-SIAK - Pelaku penganiayaan yang viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, berhasil ditangkap Polres Siak, Senin (10/2/25).

Uban Panjaitan, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, Kamis (6/2/25) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

Pelaku yang terlihat beringas dan berkata kasar ke korban saat penganiayaan, dan itu terlihat saat video tersebut viral di media sosial, terlihat pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak melakukan press release di Mapolres Siak, Senin (10/2/25) sore.

Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban inisial R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk meminta mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang.

Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi.

Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polres Siak langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kapolres Siak mengatakan, kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025

Gerak Cepat, Kapolsek Ukui dan Tim Gabungan Padamkan Karhutlah


Sabtu, 19 April 2025

40 Riders HOBIKU Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Honda Community Safety Riding Regional Competition 2025


Sabtu, 19 April 2025

Karmila Tunaikan Komitmrnya, Beasiswa Pendidikan Mengalir di Rohil


Sabtu, 19 April 2025

Sahidin Terpilih sebagai Ketua PAN Riau 2025-2030, Zulpan Azmi Ucapkan Selamat


Sabtu, 19 April 2025

Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan Polisi Pelalawan


Sabtu, 19 April 2025

Resmikan Masjid di Ponpes Darul Hadist, Bupati Siak Senang Keinginannya Terwujud


Sabtu, 19 April 2025

Wabup Merza Minta Gubri Perhatikan Aset Provinsi di Siak


Sabtu, 19 April 2025

Polda Riau Tanamkan Cinta Lingkungan Kepada Mahasiswa UMRI


Sabtu, 19 April 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja Saat Ibadah Jumat Agung, Ciptakan Rasa Aman bagi Jemaat


Sabtu, 19 April 2025

PT. SRL Salurkan CD Buat Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasional Perusahaan


Sabtu, 19 April 2025

Gubri Undang Alumni IAIN/UIN Suska Hadiri Halal Bihalal


Sabtu, 19 April 2025

Pemkab Tanggung Biaya PP Perjalanan JCH Kuansing Hingga Embarkasi Batam


Sabtu, 19 April 2025

Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Pangkalan Lesung


Sabtu, 19 April 2025

Harlah ke-55 Satkar Ulama, Usulkan Suharto Jadi Pahlawan Nasional


Sabtu, 19 April 2025

Tabrakan Maut di Jalintim Pelalawan Tewaskan Dua Pelajar


Jumat, 18 April 2025

Heboh Temuan Kebun 'Ganja' di Jalan Arwana Pekanbaru, Polisi Pastikan Bukan


Jumat, 18 April 2025

Percepat Pembangunan Jembatan hingga Abrasi, Bupati Bengkalis Sampaikan Usulan ke Gubri


Jumat, 18 April 2025

Dua dari Indonesia, UNESCO Tetapkan 16 Geopark Baru sebagai UNESCO Global Geoparks


Jumat, 18 April 2025

Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Gereja, Ibadah Jumat Agung di Ukui Berlangsung Aman


Jumat, 18 April 2025

Terkait Pengalihan Penahanan Aldiko Putra, PH Abriman Minta PT dan KY Periksa PN Telukkuantan