Riauterkini-BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menunda keberangkatan seorang perempuan asal Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, berinisial SA, yang hendak berangkat ke Malaysia bersama dua warga negara (WN) Malaysia.
Penundaan tersebut dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari suami SA, HY, pada Senin (31/8/26). Dalam laporannya, HY menyampaikan kekhawatiran karena istrinya diduga hendak berangkat ke Malaysia bersama seorang WN Malaysia untuk bekerja di negara tersebut.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Rangga Kharisma Putra, mengatakan laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas.
"Pada 31 Agustus 2026, kami menerima permohonan dari saudara HY terkait penundaan keberangkatan istrinya, SA. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa istrinya akan berangkat ke Malaysia bersama WN Malaysia dan diduga untuk bekerja di Malaysia," ujar Rangga, Jumat (4/9/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi di Pelabuhan TPI Bandar Sri Setia Raja (BSSR) pada Selasa (1/9/26) mendapati SA akan berangkat menuju Malaysia menggunakan kapal MV CAS.
Saat pemeriksaan, SA diketahui bepergian bersama dua WN Malaysia, masing-masing berinisial H Bin Z dan S. Keduanya membawa paspor Malaysia dan memiliki izin tinggal BVKS di Indonesia.
"Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan penundaan keberangkatan dan diwajibkan melapor ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis pada 2 September 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rangga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua WN Malaysia tersebut.
Keduanya kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia setelah paspor masing-masing dikembalikan oleh petugas Imigrasi.
"Untuk kedua WNA, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Paspor keduanya telah dikembalikan dan mereka diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap SA, pihak Imigrasi menyarankan agar persoalan keluarga yang sedang dihadapi terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan bersama suami dan keluarga.
Rangga menegaskan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus langkah pencegahan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan di luar negeri.
"Kami menyarankan kepada saudari SA agar terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan keluarga secara kekeluargaan bersama suami dan keluarga, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan keimigrasian telah dipenuhi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku apabila ingin berangkat ke luar negeri," pungkas Rangga.***(dik)