Riauterkini - JAKARTA — Konflik kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) yang berlangsung sejak 2019 mulai menemukan titik terang. Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM bersama DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sepakat mendorong penyatuan organisasi melalui mekanisme hukum dan aturan internal.
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM dengan jajaran DPP LVRI di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengakhiri dualisme dan menyatukan kembali kepengurusan PPM secara nasional.
Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM, Fadila Saputra, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi tim dengan Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehari sebelumnya.
“Tim PSP PPM melaporkan hasil pertemuan dengan Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan PPM dan upaya penyatuan PPM yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas kepada DPP LVRI,” ujar Fadila.
Menurut Fadila, terdapat kesamaan pandangan antara tim dan DPP LVRI untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum serta mekanisme organisasi. Kesamaan sikap ini dinilai menjadi momentum penting bagi persatuan PPM.
“Kita dan DPP LVRI mempunyai niat yang sama untuk menyelesaikan dan menyatukan PPM ini kembali pasca mundurnya Paramita dari jabatan Ketua Umum PPM. Ini momentum yang baik demi persatuan PPM secara nasional,” katanya.
Persoalan kepengurusan PPM telah berlangsung sejak 2019. Konflik tersebut dalam perjalanannya berkembang hingga melahirkan tiga faksi kepengurusan yang turut berdampak ke tingkat daerah.
Pada Agustus 2026, Tim Penyelesaian Sengketa PPM meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik sekaligus mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah.
Dalam pertemuan dengan DPP LVRI, tim diminta segera menyusun surat resmi yang dilengkapi bukti dan dokumen administrasi. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPP LVRI dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Kita akan segera membuat surat dan dokumen resmi kepada DPP LVRI sesuai hasil rapat tersebut untuk menjadi acuan DPP LVRI dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pada intinya, ujungnya nanti adalah pelaksanaan Munas PPM ke-XI,” jelas Fadila.
Tak hanya membahas kepengurusan, rapat juga menyepakati pentingnya validasi dan verifikasi (valver) keanggotaan serta struktur organisasi PPM secara berjenjang.
Valver akan dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga kepengurusan paling bawah. Langkah ini untuk memastikan keabsahan anggota sekaligus menjaga kemurnian PPM sebagai organisasi putra-putri dan keturunan veteran Republik Indonesia.
“Penyelesaian dan penyatuan ini akan dimulai dengan kewajiban valver secara bertingkat dari tingkat atas atau PP hingga kepengurusan paling dasar agar kemurnian keanggotaan PPM terjaga dan kembali kepada khittahnya sebagai organisasi anak dan keturunan Veteran Republik Indonesia,” ujar Fadila.
Dengan rangkaian langkah tersebut, penyatuan PPM diarahkan tidak berhenti pada penyelesaian konflik kepengurusan. Prosesnya ditargetkan berujung pada satu kepengurusan nasional melalui pelaksanaan Munas PPM ke-XI. (Dan/rls)