Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan antara Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Pemerintah mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tanah ulayat dan pengelolaan lahan.
Pertemuan multipihak tersebut digelar di Ruang Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (2/9/26). Forum dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dan dipimpin langsung Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo. Kemudian Kapolda Riau Irjen Pol Hery Herjawan, perwakilan DPRD Riau, LPSK, Kejati Riau, Kabinda Riau, Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, PT Agrinas Palma Nusantara, pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat adat.
Orang nomor satu di Riau ini mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026 yang membahas sengketa lahan antara Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurutnya, Pemprov Riau mengambil posisi sebagai fasilitator dan mediator agar persoalan yang telah berlangsung dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Pemprov Riau mendukung forum ini sebagai ruang bersama untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai persoalan sekaligus mencari solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat adat maupun kepastian usaha di daerah," kata Hariyanto.
Pemprov Riau Siapkan Regulasi dan Peta Kawasan Adat
Tidak hanya mempertemukan para pihak, Pemprov Riau juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat.
Hariyanto menyebut, pemerintah provinsi telah memfasilitasi serta memediasi pengaduan masyarakat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemprov Riau juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat/Ulayat dengan melibatkan kalangan akademisi.
Langkah lainnya dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan peta kawasan adat. Pemetaan tersebut nantinya diarahkan agar keberadaan tanah adat memiliki kepastian hukum dan dapat terintegrasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami berharap rapat ini menghasilkan langkah konkret dan solusi berkeadilan bagi masyarakat adat, dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif," ujarnya.
Forum multipihak tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan awal. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mempercepat identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu dan sejumlah daerah lainnya di Riau.
Selain itu, lahan yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Riau akan diverifikasi. Proses tersebut untuk memastikan status penguasaan lahan oleh masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui skema hutan adat atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik yang muncul di permukaan, tetapi juga menelusuri status, sejarah dan legalitas penguasaan lahan sebagai dasar penyelesaian.
Kementerian HAM Soroti Hak Konstitusional
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, persoalan yang dibahas dalam forum tersebut tidak semata-mata merupakan persoalan agraria.
Menurutnya, konflik tanah juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Dalam RDP dan RDPU Komisi XIII DPR RI sebelumnya, masyarakat Melayu Riau menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari sengketa lahan hingga dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
"Kami telah menghimpun berbagai persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif," kata Munafrizal.
Sementara itu, perwakilan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau menyampaikan tuntutan mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Mereka menyoroti sejarah konflik lahan di wilayah Tambusai serta persoalan tanah ulayat yang dinilai belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.
Masyarakat adat juga mendorong pemerintah memberikan pengakuan terhadap hutan adat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2013.
Agrinas Klaim Jalankan Mandat Negara
Dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan menyampaikan bahwa perseroan merupakan BUMN yang mendapat mandat negara untuk mengelola lahan yang telah diverifikasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki niat untuk menghambat masyarakat dalam memperoleh haknya. Agrinas juga menyebut telah menindaklanjuti sejumlah persoalan di Kabupaten Rokan Hulu melalui pertemuan dengan kelompok masyarakat, termasuk Persukuan Melayu Rantau Kasai dan Desa Suka Maju.
Jangan Sampai Konflik Meluas
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengingatkan agar persoalan lahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurutnya, konflik agraria yang tidak segera diselesaikan berpotensi merembet menjadi persoalan ekonomi, sosial hingga konflik horizontal. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
"Saya yakin dari pihak masyarakat dan Agrinas akan mencari win-win solution dan jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan yang baru," tegasnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Herjawan juga menilai komunikasi menjadi salah satu kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan. Ia mendorong persoalan legalitas tanah ulayat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Komisi XIII dan LPSK Turut Pantau
Penyelesaian konflik juga akan melibatkan pemerintah pusat dan lembaga terkait. Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM akan melakukan RDP dengan Tim Forum Harmonisasi Riau terkait PT Agrinas Palma Nusantara pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian.
Usulan pembentukan tim penyelesaian permasalahan antara masyarakat adat dan masyarakat lokal dengan PT Agrinas juga akan dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan pimpinan serta anggota Komisi XIII DPR RI.
Sementara itu, LPSK akan melakukan pemantauan di lokasi lain di Riau yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Lembaga tersebut juga akan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pihak yang hadir berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas wilayah dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.05 WIB dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. ***(mok)