Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Diduga Rugikan Petani Rp 11,4 Miliar dan Langgar Aturan KKPA, Kelompok Tani di Inhil Layangkan Somasi ke PT RSA



riauterkini-INDRAGIRI HILIR— Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani di Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau secara resmi mengambil langkah hukum tegas setelah merasa dirugikan hingga miliaran rupiah akibat polemik pengelolaan kebun kelapa sawit.

Langkah hukum tersebut didampingi oleh Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners yang resmi melayangkan Somasi Peringatan I kepada Direktur PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2026.

Kelompok Tani Harapan Tani sendiri dibentuk secara sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cahaya Baru Nomor: 026/PEM-CB.SK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam keterangannya, para petani yang semula merupakan anggota koperasi menyerahkan lahan produktif seluas 1.047,32 hektar yang terletak di Desa Batang Sari, Desa Cahaya Baru, dan Desa Belaras Barat untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Namun, pengelolaan kebun melalui pola kemitraan 65% untuk perusahaan dan 35% untuk plasma masyarakat dinilai sarat kecurangan serta cacat tersembunyi. Akibat ketidakadilan tersebut, sebanyak 75 petani dengan total luas lahan 130 hektar telah menyatakan resmi mengundurkan diri dari kerja sama.

Berdasarkan hasil investigasi, buah kelapa sawit (TBS) dengan estimasi panen raya 1.500 hingga 4.000 Kg/ha per tiga bulan justru dinikmati secara tidak wajar. Para petani atau anggota koperasi tercatat hanya menerima hasil berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000, atau maksimal Rp 150.000 per hektar setiap bulannya.

Selain itu, proporsi pembagian hasil penjualan TBS dipotong secara sepihak dan tidak masuk akal hingga memenuhi unsur penipuan. Kebun inti PT Riau Sawitindo Abadi juga diduga kuat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta masih berada di dalam Kawasan Hutan.

Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum secara tegas menyatakan bahwa tindakan pihak korporasi dan koperasi telah melanggar hukum.

"Tindak Pidana Penipuan tersebut ialah Perbuatan Curang Pasal 492 KUHP, serta Penggelapan Hasil Buah Sawit Pasal 486 juncto Pasal 488 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.

Lebuh lanjut, pihak perusahaan dan koperasi didesak untuk memenuhi tiga tuntutan utama dalam batas waktu 2 x 7 hari sejak somasi diterima.

Tuntutan tersebut mencakup penerapan manajemen terbaik (Best Management Practices/BMP), penyerahan hasil kebun plasma 35% dari luas 130 hektar senilai Rp 11.494.886.200 terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026, serta pengembalian tanah seluas 130 hektar kepada klien.

Apabila peringatan ini diabaikan, Tim Kuasa Hukum memastikan akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana secara maksimal.

Sementara itu, Ahmad selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Tani mengakui bahwa lahan yg dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT RSA merupakan lahan berisi kebun kelapa rakyat yg masih produktif yg menghasilkan 1-1,5 juta/ bulan yg dapat mencukupi kebutuhan kekuarga.

Namun akan tetapi tanah dan surat tanah yg diserahkan kepada perusahaan melalui koperasi diduga diagunkan ke bank oleh perusahaan. Selain itu, dari luas tanah yg diserahkan 65% menjadi hak perusahaan.

"Parahnya lagi dari hasil panen dipotong atas 60% untuk operasional perusahaan dan 25% untuk bayar hutang sosanya 15% itilah yang dibagi 35% petani dan 65% untuk perusahaan, apakah ini tidak membohongi petani namanya " ungkap Ahmad.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Senin, 14 September 2026

Kapolda Riau hingga Praktisi IT Jerman Hadir di Kuliah Umum UHTP, Bahas Tantangan Era Digital


Senin, 14 September 2026

Dinkes Pekanbaru Genjot Edukasi Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla


Senin, 14 September 2026

Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan


Senin, 14 September 2026

Kejar Target DPP, Golkar Inhil Pacu Persiapan Musda September 2026


Senin, 14 September 2026

KKI 2026 Resmi Dibuka, Bengkalis Jadi Panggung Inovasi Maritim Nasional


Senin, 14 September 2026

Cari Aman Gas ke HBD 2026, 70 Bikers HOBIKU Ikuti Kegiatan Safety Riding dan Edukasi Keselamatan


Senin, 14 September 2026

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026


Senin, 14 September 2026

Kabut Asap Mengepung, 400 Warga Terjangkit Ispa


Senin, 14 September 2026

Tiga Kapolsek Polres Bengkalis Dimutasi


Senin, 14 September 2026

Asap Kembali Pekat, Pemko Pekanbaru Potong Jam Sekolah Sampai Pukul 12 WIB


Senin, 14 September 2026

Bedelau Langsung BRK Syariah, Siswanto Bawa Pulang Honda ADV 160


Senin, 14 September 2026

Pastikan Ibadah Minggu Kondusif, Polsek Tanah Putih Patroli Gereja di Simpang Benar


Senin, 14 September 2026

Pengurus IDI Kuansing Dilantik, Pj. Sekda Tekankan RSUD Harus Menjadi Pilihan Pelayanan Kesehatan Utama


Minggu, 13 September 2026

Musda DPD II Golkar Inhil Ditunda, Apa Pasal?


Minggu, 13 September 2026

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka


Minggu, 13 September 2026

PTPN IV PalmCo Inisiasi PSR Awards 2026, Perkuat Ekosistem Sawit Rakyat


Minggu, 13 September 2026

PPN Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap


Minggu, 13 September 2026

Areal Perkebunan Kelapa di Dusun Sungai Cakah Inhil Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api


Minggu, 13 September 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Gencarkan KRYD


Sabtu, 12 September 2026

MTQ ke X se Perhentian Marpoyan Sukses, Lantunan Ayat Suci Al-Quran Menggema di Masjid Baitul Ikhlas