Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polisi Tetapkan Pemilik Alat Berat sebagai Tersangka Galian C Ilegal di Pelalawan



Riauterkini-PELALAWAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan FAW, 31 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AP, 41 tahun, sebagai tersangka. AP diketahui berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan kedua tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

"Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan," kata Thomas.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Polisi menemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi galian C.

Hasil penyelidikan menunjukkan AP terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

"FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Thomas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo.

Kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Senin, 14 September 2026

Kapolda Riau hingga Praktisi IT Jerman Hadir di Kuliah Umum UHTP, Bahas Tantangan Era Digital


Senin, 14 September 2026

Dinkes Pekanbaru Genjot Edukasi Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla


Senin, 14 September 2026

Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan


Senin, 14 September 2026

Kejar Target DPP, Golkar Inhil Pacu Persiapan Musda September 2026


Senin, 14 September 2026

KKI 2026 Resmi Dibuka, Bengkalis Jadi Panggung Inovasi Maritim Nasional


Senin, 14 September 2026

Cari Aman Gas ke HBD 2026, 70 Bikers HOBIKU Ikuti Kegiatan Safety Riding dan Edukasi Keselamatan


Senin, 14 September 2026

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026


Senin, 14 September 2026

Kabut Asap Mengepung, 400 Warga Terjangkit Ispa


Senin, 14 September 2026

Tiga Kapolsek Polres Bengkalis Dimutasi


Senin, 14 September 2026

Asap Kembali Pekat, Pemko Pekanbaru Potong Jam Sekolah Sampai Pukul 12 WIB


Senin, 14 September 2026

Bedelau Langsung BRK Syariah, Siswanto Bawa Pulang Honda ADV 160


Senin, 14 September 2026

Pastikan Ibadah Minggu Kondusif, Polsek Tanah Putih Patroli Gereja di Simpang Benar


Senin, 14 September 2026

Pengurus IDI Kuansing Dilantik, Pj. Sekda Tekankan RSUD Harus Menjadi Pilihan Pelayanan Kesehatan Utama


Minggu, 13 September 2026

Musda DPD II Golkar Inhil Ditunda, Apa Pasal?


Minggu, 13 September 2026

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka


Minggu, 13 September 2026

PTPN IV PalmCo Inisiasi PSR Awards 2026, Perkuat Ekosistem Sawit Rakyat


Minggu, 13 September 2026

PPN Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap


Minggu, 13 September 2026

Areal Perkebunan Kelapa di Dusun Sungai Cakah Inhil Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api


Minggu, 13 September 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Gencarkan KRYD


Sabtu, 12 September 2026

MTQ ke X se Perhentian Marpoyan Sukses, Lantunan Ayat Suci Al-Quran Menggema di Masjid Baitul Ikhlas