Riauterkini - PEKANBARU - Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas
jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Provinsi Riau melalui acara
tasyakuran yang berlangsung di Pekanbaru, Sabtu (29/8/2026). Peresmian ini menandai komitmen CHK untuk menghadirkan layanan hukum strategis yang mengintegrasikan hukum pidana khusus/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kepakaran agribisnis, tata kelola koperasi, dan
analisis geospasial kehutanan.
Provinsi Riau sebagai episentrum perkebunan kelapa sawit nasional menghadapi dinamika hukum yang kompleks, mulai dari legalitas kawasan hutan pasca-UU Cipta Kerja dan Satgas PKH,
Kemitraan perusahaan dengan petani, hingga risiko penegakan hukum dalam tata kelola perizinan berusaha dan pengunaan dana publik sektor perkebunan seperti program PSR dan Sarpras. Kehadiran CHK Perwakilan Riau dirancang untuk menjawab tantangan tersebut melalui pendekatan pencegahan (preventive law) dan pembelaan peradilan yang akuntabel.
Managing Partner / Direktur Utama Law Firm CHK, Rudianto Manurung, SH., MH., CLA,
menyampaikan bahwa kehadiran kantor perwakilan ini merupakan respons atas tingginya kebutuhan akan kepastian berusaha dan keadilan tata kelola sumber daya alam di Riau sekaligus mengembangkan sinergi kami yang berjalan baik selama 3 tahun terakhir di kantor pusat CHK Jakarta bersama Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO seorang pakar Agribisnis Sawit.
"Riau memiliki potensi perkebunan yang luar biasa, namun kerap terhambat oleh sengketa agraria, asimetri kemitraan, serta risiko hukum dalam pengelolaan usaha dan anggaran publik. Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum (legal compliance), mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang
sehat agar investasi daerah terlindungi dan petani/masyarakat memperoleh haknya secara adil,"
kata Rudianto Manurung.
Dalam struktur kepemimpinannya di Riau, CHK memadukan praktisi hukum senior dengan akademisi agribisnis. Posisi Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga dipercayakan kepada Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO, sementara operasional litigasi dan pendampingan lapangan dipimpin oleh Bangun Sinaga, SH., MH., CLA selaku Senior Lawyer / Kepala
Operasional Hukum Perwakilan Riau.
Dr. Rino Afrino menegaskan pentingnya menghubungkan aspek kepatuhan hukum dengan produktivitas kebun dan kedaulatan kelembagaan petani.
"Persoalan hukum di tingkat tapak sering kali bermula dari tata kelola kelembagaan pekebun/koperasi yang belum akuntabel dan ketidakpastian batas kawasan hutan. Akibatnya, program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sertifikasi keberlanjutan terhambat. Pendekatan hukum kami
diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani, membenahi manajemen KUD dan hubungan perusahaan dengan petani, serta mendorong produktivitas TBS yang optimal dan berdaya saing," jelas Dr. Rino, yang juga merupakan Dosen Agribisnis pada Universitas Koperasi Indonesia.
Kepala Operasional Hukum CHK Riau, Bangun Sinaga, menambahkan bahwa kantor operasional di Sidomulyo Timur siap melayani konsultasi petani, koperasi dan korporasi, pendampingan
BUMD, audit lingkungan/ESG, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor
sumber daya alam. serta petani yang ingin memanfaatkan program cek spasial gratis.
"Kami mengedepankan pendekatan preventive law. Sektor perkebunan dan pengelolaan dana
publik di Riau membutuhkan kepatuhan regulasi yang ketat agar para pengambil kebijakan
terhindar dari jerat pidana korupsi maupun sengketa administrasi perizinan," jelas Bangun Sinaga.
Sebagai wujud kontribusi nyata dan tanggung jawab sosial (pro-bono) bagi masyarakat Riau, CHK secara resmi meluncurkan dua program layanan bebas biaya:
1. Layanan Cek Spasial Kawasan Hutan Gratis: Pemeriksaan awal titik koordinat/poligon kebun terhadap peta SK MenLHK, PIPPIB, PPTPKH, dan RTRW untuk memastikan status legalitas lahan (APL vs. Kawasan Hutan) guna mempercepat syarat program PSR, Sarpras dan sertifikasi ISPO.
2. Klinik Hukum & Penyuluhan Agribisnis Dwi-Mingguan: Forum konsultasi dan edukasi hukum gratis yang diselenggarakan rutin setiap dua pekan sekali bagi petani pengurus KUD, asosiasi petani, dan kelompok tani mengenai legalitas lahan, bedah kontrak kemitraan, penetapan Indeks K/harga TBS, dan tata kelola koperasi.
Acara syukuran peresmian kantor dihadiri oleh jajaran pimpinan firma, tokoh masyarakat, Dinas
Perkebunan Provinsi Riau, Akademisi dari UNRI dan UNILAK, perwakilan asosiasi perkebunan dan
pengusaha, pengurus koperasi tani, serta rekan sejawat advokat di Kota Pekanbaru.
Tentang Law Firm Citra Hukum Keadilan
Law Firm Citra Hukum Keadilan adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang
berkedudukan di Jakarta, Membuka Kantor Perwakilan di Riau yang menyediakan layanan litigasi
dan non-litigasi dengan fokus pada hukum agribisnis, hukum pidana khusus (Tipikor), hukum
korporasi/BUMD, agraria-kehutanan, dan audit hukum.
Kantor Perwakilan Riau beralamat di Jalan Gunsai RT 002 / RW 005, Sidomulyo Timur, Pekanbaru.
Kontak Media & Informasi Layanan:
Sekretariat Law Firm Citra Hukum Keadilan Perwakilan Riau
Alamat: Jalan Gunsai RT 002 / RW 005, Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau (Belakang Budiman
Swalayan)
Telepon / WhatsApp: 082372508642. ***(mok)