Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polsek Pujud Intensif Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Ditangkap di Tanjung Medan

Riauterkini----TANJUNGMEDAN---- Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram di wilayah hukum Polsek Pujud, Jumat (8/5/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Tanjung Medan–Pujud, Dusun Simpang Tugu Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Tugu ada transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Boy Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.S. alias B (28), warga Dusun Simpang Tugu, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memanggil Ketua RW setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di dalam gulungan tisu warna putih serta di balik gorden kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening kosong, 2 lembar tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk ON BOLD, serta 1 buah sekop yang terbuat dari kertas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan lebih lanjut.**(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate


Rabu, 10 Juni 2026

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas


Rabu, 10 Juni 2026

Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok


Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim


Rabu, 10 Juni 2026

KPU Siak Ingatkan Akhir Juni Batas Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026


Rabu, 10 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Stok BBM di SPBU Aman, Distribusi dari Dumai Lancar


Rabu, 10 Juni 2026

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak


Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61


Rabu, 10 Juni 2026

Balita, Ibu Hamil dan Menyusui di Inhu Nikmati MBG


Rabu, 10 Juni 2026

Oknum ASN dan Kadus di Bengkalis Positif Narkoba Diringkus Polisi


Selasa, 09 Juni 2026

Serius dalam Pelayanan Penyiaran, TVRI Apresiasi Bupati Kuansing


Selasa, 09 Juni 2026

Rangkaian Milad Inhil ke-61, Ratusan Petani Antusias Ikut Lomba Menyolak Kelapa


Selasa, 09 Juni 2026

74 Peserta CAT Calon Anggota KPID Riau Diingatkan Patuhi Aturan, Keterlambatan Tak Diberi Tambahan Waktu


Selasa, 09 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan


Selasa, 09 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolsek Rengat Barat Inhu Hadiri Penanaman 3000 Pohon


Selasa, 09 Juni 2026

Diduga Berasal dari Malaysia, 6,94 kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Diamankan Polda Riau


Selasa, 09 Juni 2026

Bupati Kuansing Hadiri RUPS dan RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah Tahun 2025


Selasa, 09 Juni 2026

Jaga Pertumbuhan Tanaman, Bhabinkamtibmas Kampung Baru Lakukan Pemupukan Jagung Pipil