
Riauterkini - TELUKKUANTAN - Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby atas program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Program yang telah berjalan beberapa tahun ini dinilai memberi manfaat besar melalui dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan sosial tersebut menghadirkan rasa aman bagi pekerja rentan serta ketenangan bagi keluarga saat terjadi risiko kerja maupun musibah.
Sepanjang Januari 2024 hingga April 2026, tercatat 63 klaim dengan total santunan Rp2,7 miliar, serta 8.680 pekerja rentan terdaftar sebagai peserta aktif.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan perlunya pembenahan pendataan agar program semakin tepat sasaran.
"Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH Sawit ini adalah bukti nyata kepedulian Bupati Kuansing terhadap pekerja rentan. Namun, melalui semangat May Day, kami juga mendorong adanya pembenahan pendataan agar jelas mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan mana yang memang menjadi kewajiban pemerintah daerah," ujarnya, Senin (04/05/2026 ) Kepada media di Telukkuantan.
FSPMI mencatat masih adanya indikasi bahwa sebagian peserta yang iurannya dibayarkan melalui DBH Sawit merupakan pekerja perkebunan sawit berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang secara aturan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Persoalan ini, menurut FSPMI, sangat berkaitan dengan salah satu tuntutan utama serikat pekerja pada peringatan May Day 2026, yakni percepatan pembentukan LKS Tripartit di Kuantan Singingi.
Melalui LKS Tripartit, nantinya pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja duduk bersama dalam forum resmi membahas persoalan hubungan industrial di daerah, melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, menjadi ruang verifikasi dan sinkronisasi data pekerja, serta mencegah beban kewajiban perusahaan bergeser menjadi tanggungan pemerintah daerah.
FSPMI menilai, keberadaan LKS Tripartit akan menjadi instrumen penting untuk memastikan program bantuan iuran BPJS dari DBH Sawit benar-benar menyasar pekerja rentan yang bukan penerima kewajiban perusahaan.
Sebagai informasi, santunan Rp2,7 miliar tersebut disalurkan kepada para ahli waris peserta pada Senin (4/5/2026) pagi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan dihadiri Kepala Cabang Rengat, Mohammad Kurniawan.
"Pak Bupati sangat konsen dan peduli terhadap pekerja rentan di Kuansing. Kami sangat mengapresiasi, karena di awal tahun saja program ini sudah dapat direalisasikan dengan baik," ujar Kurniawan.
Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan prioritas pemerintah daerah dan program ini akan terus diperluas.
Ket foto: Bupati Kuansing menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program DBH Sawit.* (Jok)