Riauterkini-DUMAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan menyita perusak otak narkotika jenis sabu seberat 1.058,62 gram atau sekitar 1,05 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/2/26) di area perkebunan sawit yang beralamat di Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial HTL (32), warga Dumai, dan A (26), warga Bengkalis. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seseorang berinisial H (DPO).
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menyampaikan bahwa dari satu kasus ini, petugas berhasil menyita sabu dalam jumlah besar yang jika beredar di masyarakat berpotensi merusak ribuan generasi muda.
“Barang bukti sabu seberat 1,05 kilogram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomis sabu tersebut jika diedarkan di masyarakat mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkapnya saat gelar jumpa pers, Kamis (12/2/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Februari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin (9/2/26) sekitar pukul 14.35 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka HTL saat melintas menggunakan sepeda motor di lokasi tersebut. Pada saat bersamaan, tiga orang pelaku lainnya melarikan diri, salah satunya berinisial J (DPO) yang sempat membuang satu bungkus diduga narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit.
Dari hasil pemeriksaan, HTL mengakui bahwa dirinya bersama rekannya membawa narkotika jenis sabu tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka A di kamar Wisma Teng Nomor 09, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, pada Selasa (10/2/26) sekitar pukul 01.42 WIB.
Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik H (DPO) yang menyuruh tersangka untuk menjemput barang haram tersebut di sebuah pelabuhan di Dumai. Tersangka A kemudian menyuruh J (DPO) untuk menyimpan dan menjual sabu bersama tersangka HTL.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 kilogram
1 unit handphone Android merek Infinix warna hitam
1 unit handphone Android merek Oppo warna biru rainbow
1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nomor polisi BM 5806 RV
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah nomor polisi BK 5433 ACD
1 kantong plastik (asoy) warna hitam
Tersangka A diketahui telah menerima upah sebesar Rp10 juta untuk mengambil narkotika tersebut di Pelabuhan Sri Indah Rupat, sementara tersangka HTL belum sempat menerima upah dari penjualan sabu tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu para pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***(dik)