Riauterkini - CERENTI - Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, bersama mahasiswa asal Kecamatan Cerenti menolak relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo melalui aksi damai dengan menyampaikan enam poin tuntutan.
Aksi damai ini digelar di Bundaran Tugu Proklamasi, Pasar Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (18/1/2026) dan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan TNI.
Koordinator Lapangan, Aditya Pramana, dan diikuti puluhan massa aksi menyampaikan pernyataan sikap penolakan relokasi warga TNTN ke Desa Pesikaian.
Enam poin pernyataan sikap massa aksi dibacakan Aditya Pramana, antaranya.
1. Menolak izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah adat Siampo, Desa Pesikaian, karena dinilai diterbitkan tidak sesuai Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK serta mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat.
2. Izin HKm dianggap tidak memenuhi syarat legalitas kelompok, tidak jelas AD/ART, keanggotaan, serta tidak melibatkan masyarakat setempat secara sah dan terbuka.
3. Secara administratif dan teknis, izin HKm dinilai cacat prosedur karena tidak didukung dokumen wajib, gambaran wilayah yang benar, serta peta usulan resmi yang diketahui pemerintah dan KPH.
4. Keberadaan izin HKm berpotensi memicu konflik sosial, merampas hak kelola masyarakat lokal, dan merusak tata kelola kawasan hutan.
5. Menuntut agar izin HKm di wilayah adat Siampo segera dicabut dan seluruh prosesnya dievaluasi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
6. Menolak secara tegas relokasi warga eks TNTN ke wilayah adat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.
Dalam aksi ini, Boy Nofri, salah satu warga menyebutkan meskipun penolakan telah disampaikan secara terbuka, rencana relokasi disebut masih terus berjalan. Sehingga, masyarakat kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan.
Pada intinya kata Boy, masyarakat menolak relokasi warga TNTN ke wilayah Siampo, Desa Pesikaian. Karena tanah ulayat Siampo milik masyarakat Cerenti.
Boy, menerangkan, tanah ulayat Siampo sejak tahun 2005 dikerjasamakan antara Koperasi Siampo Pelangi dengan PTPN V, kini berganti nama menjadi PTPN IV, dengan pola bagi hasil 60:40 dan masa kontrak hingga tahun 2028.
"Jika kontrak berakhir, tanah kembali menjadi hak masyarakat Desa Pesikaian. Bukan malah direlokasi warga TNTN ke negeri kami dengan skema hutan kemasyarakatan," katanya.
Boy juga menyampaikan rencana penerapan izin HKm di wilayah tersebut. Menurutnya, izin HKm memiliki persyaratan ketat, mulai dari legalitas kelompok masyarakat, AD/ART, data anggota, surat permohonan bermaterai, gambaran umum wilayah, hingga peta usulan yang diketahui pejabat berwenang.
"Dan faktanya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi. Karena itu kami mendesak agar izin HKm di wilayah kami dicabut. Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.*** (Jok)