Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tolak Relokasi Warga Eks TNTN, Warga Pesikaian, Kuansing Aksi Damai dengan Enam Tuntutan

Riauterkini - CERENTI - Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, bersama mahasiswa asal Kecamatan Cerenti menolak relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo melalui aksi damai dengan menyampaikan enam poin tuntutan.

Aksi damai ini digelar di Bundaran Tugu Proklamasi, Pasar Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (18/1/2026) dan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan TNI.

Koordinator Lapangan, Aditya Pramana, dan diikuti puluhan massa aksi menyampaikan pernyataan sikap penolakan relokasi warga TNTN ke Desa Pesikaian.

Enam poin pernyataan sikap massa aksi dibacakan Aditya Pramana, antaranya.

1. Menolak izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah adat Siampo, Desa Pesikaian, karena dinilai diterbitkan tidak sesuai Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK serta mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat.

2. Izin HKm dianggap tidak memenuhi syarat legalitas kelompok, tidak jelas AD/ART, keanggotaan, serta tidak melibatkan masyarakat setempat secara sah dan terbuka.

3. Secara administratif dan teknis, izin HKm dinilai cacat prosedur karena tidak didukung dokumen wajib, gambaran wilayah yang benar, serta peta usulan resmi yang diketahui pemerintah dan KPH.

4. Keberadaan izin HKm berpotensi memicu konflik sosial, merampas hak kelola masyarakat lokal, dan merusak tata kelola kawasan hutan.

5. Menuntut agar izin HKm di wilayah adat Siampo segera dicabut dan seluruh prosesnya dievaluasi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

6. Menolak secara tegas relokasi warga eks TNTN ke wilayah adat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Dalam aksi ini, Boy Nofri, salah satu warga menyebutkan meskipun penolakan telah disampaikan secara terbuka, rencana relokasi disebut masih terus berjalan. Sehingga, masyarakat kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan.

Pada intinya kata Boy, masyarakat menolak relokasi warga TNTN ke wilayah Siampo, Desa Pesikaian. Karena tanah ulayat Siampo milik masyarakat Cerenti.

Boy, menerangkan, tanah ulayat Siampo sejak tahun 2005 dikerjasamakan antara Koperasi Siampo Pelangi dengan PTPN V, kini berganti nama menjadi PTPN IV, dengan pola bagi hasil 60:40 dan masa kontrak hingga tahun 2028.

"Jika kontrak berakhir, tanah kembali menjadi hak masyarakat Desa Pesikaian. Bukan malah direlokasi warga TNTN ke negeri kami dengan skema hutan kemasyarakatan," katanya.

Boy juga menyampaikan rencana penerapan izin HKm di wilayah tersebut. Menurutnya, izin HKm memiliki persyaratan ketat, mulai dari legalitas kelompok masyarakat, AD/ART, data anggota, surat permohonan bermaterai, gambaran umum wilayah, hingga peta usulan yang diketahui pejabat berwenang.

"Dan faktanya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi. Karena itu kami mendesak agar izin HKm di wilayah kami dicabut. Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Pebruari 2026

Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Kurir Narkoba di Sebuah Kos Jalan Labersa


Jumat, 13 Pebruari 2026

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi


Jumat, 13 Pebruari 2026

Mulai Dibuka, PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026


Jumat, 13 Pebruari 2026

Perkuat Mitigasi Risiko, BRK Syariah dan Kejari Lingga Teken Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN


Kamis, 12 Pebruari 2026

Dukungan PBB: Indonesia Siapkan Strategi Baru Dorong UMKM Go Digital


Kamis, 12 Pebruari 2026

Program Kapolda Riau, Jembatan Merah Putih Presisi SDN 014 Putat Hampir Rampung


Kamis, 12 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Musrenbang Secara Serentak di 14 Kecamatan


Kamis, 12 Pebruari 2026

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul Bersertifikat


Kamis, 12 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Hadiri Penyerahan LHP BPK


Kamis, 12 Pebruari 2026

KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Kasus TPK Seret Nama Abdul Wahid


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polisi Perkuat Patroli dan Edukasi Warga di Ukui Pelalawan


Kamis, 12 Pebruari 2026

PGRI Pangkalan Kuras Tetapkan Pengurus Baru Secara Aklamasi, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Guru


Kamis, 12 Pebruari 2026

Warung di Desa Angkasa Pelalawan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta


Kamis, 12 Pebruari 2026

BUMD Riau Pangan Bertuah Turun Tangan Kendalikan Harga Sembako Selama Ramadhan


Kamis, 12 Pebruari 2026

Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi


Kamis, 12 Pebruari 2026

Sita 1,05 Kilogram, Polres Dumai Ringkus Dua Kurir Perusak Otak


Kamis, 12 Pebruari 2026

Sopir Tewas, Truk Pengangkut Batu Bara Terjun ke Jurang di Kuansing


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Langgam Pelalawan, Dua Pemuda Ditangkap


Kamis, 12 Pebruari 2026

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Pada 18 Februari, Umri Gelar Ramadhan Ceria Sebulan Penuh


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Pelaku Kasus Karhutla di Pekan Arba