Riauterkini-RENGAT-Tertibkan penggunaan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar bersubsidi, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto larang kendaraan angkutan tambang dan lainya menggunakan JBT solar bersubsidi. Larangan penggunaan JBT solar bersubsidi bagi kendaraan angkutan tambang dan lainya, tertuang dalam surat edaran Bupati Inhu yang ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU) di Inhu.
Dalam surat edaran dengan
Nomor: 500.01.1/BAG.EKO.SDA-SETDA/186 tertanggal 13 November 2025 Bupati Inhu menegaskan, Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batubara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong DILARANG menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi.
“Kendraan Dinas milik instansi, Pemerintah Provinsi Kabupaten / Kota, BUMN, BUMD, TNI POLRI DILARANG mengisi JBT Minyak Solar bersubsidi kecuali kendaraan untuk layanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah,” tegas Bupati Inhu dalam surat edaran yang ditembuskan kepada Menteri ESDM C/Q Dirjen Migas, Gubernur Riau, Kadis ESDM Provinsi Riau, Kepala BPH Migas di Jakarta dan Pertamina Patra Niaga Pekanbaru.
Selain larangan dalam penggunaan JBT solar beraubsidi bagi angkutan tambang dan lainya tersebut, dalam surat edaran Bupati Inhu juga ditegaskan baik bagi masyarakat maupun badan usaha yang melanggar ketentuan dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Badan Usaha dan/atau Masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya dalam surat edaran tersebut.
Guna memastikan pelaksanaan surat edaran Bupati Inhu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan di setiap SPBU yang ada di Inhu, Kasatpol PP Inhu Bambang Indramawan kepada riauterkinicom, Senin (24/11/25) mengungkaokan akan melakukan monitoring dilapangan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran Bupati Inhu.
“Tentunya bersama instansi terkait, kami akan melakukan monitoring langsung di setiap SPBU yang ada di Inhu untuk memastikan surat edaran Bupati Inhu dapat dipatuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu terpisah, pengelola salah satu SPBU di Inhu Oxy Maryuanda, SE, MM mengatakan bahwa penertiban penggunaan JBT solar bersubsidi dan larangan bagi angkutan tambang dan lainya dalam menggunakan JBT solar bersubsidi telah dilakukan sejak tahun 2021 seuai dengan surat edaran Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021 tertanggal 14 Desember 2021 yang ditanda tangani Syamsuar.
“Sejak tahun 2021 sudah kami terapkan sesuai SE Gubernur Riau yang ditanda tangani Gubernur Riau saat itu Syamsuar. Kalau terkait masih adanya antrian dari angkutan truk yang terjadi di SPBU sepanjang Lintas Timur, itu akibat pasokan dari depot yang dikurangi. Semoga ditahun baru nanti pasokan dapat kembali normal,” jelasnya. ***** (guh)