Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan dan Penjarahan di PT SSL Siak, Dituntut Hukuman 3-5 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Dua belas orang pelaku kerusuhan pengrusakan disertai aksi penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dinyatakan jaksa penuntut terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua belas terdakwa yaitu Dadang Widodo, Sulistio, Abdul Minan, Sutrisno, Sonaji, Lukman Sitorus, Amri Sitorus, Hiram Adupintar Gorat, Maruasas Hutasoit, Hendrik Gea, Aldi S Gulo dan Hemat Tarigan, dijatuhi tuntutan hukuman 3 tahun hingga 5 tahun penjara.

"Terdakwa Abdul Minan, Sutrisno, Sunaji dan terdakwa Sulistio dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 5 tahun," ucap Jaksa Oka Regina SH dan Rita Oktavera pada sidang Kamis (30/10/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Untuk terdakwa Hemat Tarigan, Dadang Widodo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman dan Amri, dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun. Dan untuk terdakwa Hendrik Gea dan Aldi Gulo dituntut hukuman masing masing selama 3 tahun penjara," sambung Oka dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dedy SH.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana," tutur Oka.

Para terdakwa begitu mendengar tuntutan hukuman dari jaksa, satu persatu memohon keringanan hukuman Berbagai alasan pun disampaikan, bahkan ada yang menangis saat menyampaikan keringanan hukuman.

"Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman," ucapnya terisak.

Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan dari para terdakwa.

"Tak usah menangis, kami majelis akan bermusyawarah dan mempertimbangkan dengan seadil-adilnya," ujar Dedy.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL yang beralamat di Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

Aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah. Pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Rabu, 29 Oktober 2025

Dinkes Bengkalis Imbau Masyarakat Waspadai Campak pada Anak


Rabu, 29 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Dorong Aktifkan Kembali PAM Swakarsa dan Satkamling Lewat Patroli Malam di Ujung Tanjung


Rabu, 29 Oktober 2025

Camat Sentajo Raya Minta Penyedia Jasa Internet Agar Menata Kabel


Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Bongkar Sindikat Registrasi Ilegal Kartu Perdana di Pangkalan Kerinci Pelalawan


Rabu, 29 Oktober 2025

Damkar Inhil Tangkap Tiga Ekor Buaya di Sungai Indragiri


Rabu, 29 Oktober 2025

Dua Rumah di Jalan Kopi Pekanbaru Terbakar


Rabu, 29 Oktober 2025

Kemendagri: Penindakan Polda Riau pada LSM PETIR Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum


Rabu, 29 Oktober 2025

Tanoto Foundation Ajak Media Kampanyekan Pentingnya Literasi dan Numerasi


Rabu, 29 Oktober 2025

Diperingatan Sumpah Pemuda Bupati Kuansing, Sampaikan Pesan Mendalam Untuk Masa Depan


Rabu, 29 Oktober 2025

Anggota Komisi IX DPR RI H Sahidin Bersama BP2MI Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman


Selasa, 28 Oktober 2025

PGN dan FEB UNRI Kolaborasi Gelar Seminar Youth Energy untuk Dorong Semangat Bisnis Mahasiswa


Selasa, 28 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda 2025, Karyawan XLSMART Gelar Donor Darah Bersama PMI Pekanbaru


Selasa, 28 Oktober 2025

Menjaga Hutan, Merawat Harapan: PHR dan UMRI Perkuat Komunitas Wisata Imbo Putui


Selasa, 28 Oktober 2025

Kepala BKPP Kuansing Bantah Isu Iuran Rp1,5 Juta untuk Dapatkan SPMT


Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Jadikan Desa Pasir Luhur di Rohul Percontohan Antikorupsi


Selasa, 28 Oktober 2025

Karhutla Muncul di Kawasan Perbukitan Rohul dan Kampar, Inhil Sudah Padam


Selasa, 28 Oktober 2025

100 Hari AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang sebagai Kapolres Kampar, Bekerja Penuh Tanggung Jawab


Selasa, 28 Oktober 2025

Di Bawah Komando AKBP Fahrian, Polres Inhu Miskinkan Bandar Narkoba


Selasa, 28 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Malam di Objek Vital Nasional PT PHR, Pastikan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Selasa, 28 Oktober 2025

Pemdes Pulau Muda, Pelalawan Luruskan Isu, Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks Dana Desa