Riauterkini - PEKANBARU - Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian ini juga melibatkan sejumlah instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, seperti Inspektorat Riau, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes), serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Riau, M Firdaus, menyebut, penilaian ini merupakan langkah penting memastikan kemajuan desa di Riau selaras dengan komitmen moral dan etika pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
"Desa Pasir Luhur hari ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pembangunan. Tidak hanya membangun jalan dan ekonomi, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Firdaus, Selasa (28/10/25).
Firdaus menegaskan, gerakan Desa Antikorupsi merupakan strategi memperkuat integritas di tingkat akar rumput. Ia mengajak seluruh pemerintah desa untuk menjadikan setiap rupiah dana desa sebagai amanah bagi kesejahteraan rakyat.
“Dengan desa yang kuat, berintegritas, dan maju, maka Provinsi Riau akan semakin bermarwah dan sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, H Anton, menilai program ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Saya apresiasi seluruh pihak di Desa Pasir Luhur mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh agama, adat, pemuda, hingga masyarakat yang telah menunjukkan komitmen kuat mewujudkan desa berintegritas,” ungkap Anton.
Ia berharap semangat antikorupsi ini bisa menular ke seluruh desa di Kabupaten Rohul, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bermartabat.
Penilaian Desa Antikorupsi oleh KPK ini bertujuan memastikan prinsip-prinsip antikorupsi diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa. Aspek yang dinilai mencakup administrasi, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta implementasi program pembangunan yang berdampak langsung pada warga.
Sebelumnya, tim penilai dari Pemprov Riau telah melakukan observasi ke 10 kabupaten di Riau dengan berpatokan pada lima komponen utama, yakni, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan elestarian kearifan lokal.
Melalui program perluasan Desa Antikorupsi, Pemprov Riau menargetkan penerapan program “1 kabupaten, 1 desa percontohan antikorupsi” pada tahun ini. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan langkah ini, Desa Pasir Luhur diharapkan menjadi role model desa berintegritas di Riau, menginspirasi daerah lain dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. ***(mok)