Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Polisi Bongkar Sindikat Registrasi Ilegal Kartu Perdana di Pangkalan Kerinci Pelalawan

Riauterkini-PELALAWAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing seorang sales kartu Axis dan XL berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang bekerja di perusahaan leasing PT FIF Pekanbaru.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Unit Reskrim Polsek pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam patroli tersebut, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memprofiling identitas pelaku,” kata AKP Shilton saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, AS, di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga unit telepon genggam (Oppo, iPhone, dan Vivo), 7 kartu perdana Axis, 4 kartu perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu.

Hasil interogasi menunjukkan, AS menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi yang diperoleh dari rekannya, TMS, karyawan leasing di Pekanbaru. TMS diduga menggunakan data nasabah FIF tanpa izin untuk kepentingan registrasi kartu perdana. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Pekanbaru bersama satu unit ponsel merek Vivo.

“Keduanya kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” ujar AKP Shilton.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 67 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan dokumen pribadi. Penyalahgunaan data dapat berujung pada tindak pidana,” kata Shilton.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Selasa, 28 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Malam di Objek Vital Nasional PT PHR, Pastikan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Selasa, 28 Oktober 2025

Pemdes Pulau Muda, Pelalawan Luruskan Isu, Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks Dana Desa


Selasa, 28 Oktober 2025

Hari Sumpah Pemuda, Polda Riau Ajak Generasi Muda Bergerak dan Berkarya


Selasa, 28 Oktober 2025

Region Head PTPN IV Regional III: Semangat Pemuda Napas Transformasi


Selasa, 28 Oktober 2025

Transfer Pusat Turun Rp1,2 T, Pemkab Bengkalis Lakukan Efisiensi dan Penundaan Program Nonprioritas


Senin, 27 Oktober 2025

Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI


Senin, 27 Oktober 2025

Sekdaprov Segera Dipanggil, Ketua DPRD Riau Pertanyakan Status Evaluasi Kemendagri


Senin, 27 Oktober 2025

Ini Dia, Wajah Empat Pelaku Anarkis Penertiban PETI di Kuansing


Senin, 27 Oktober 2025

Sinergi Polri, Pemerintah, dan Petani Ukui Dukung Program Swasembada Pangan Nasional


Senin, 27 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Polres Inhu TPPU-kan Bandar Narkoba dengan BB Senilai Rp5,4 Miliar


Senin, 27 Oktober 2025

Kapolres dan Srikandi Polwan Polres Rohil Sosialisasikan Green Policing pada Gen Z SMAN Tanah Putih


Senin, 27 Oktober 2025

Diduga Menipu Hingga Puluhan Juta, Panitia Pawai Melayu Bengkalis Dilaporkan ke Polisi


Senin, 27 Oktober 2025

Beras Penyalaian Cekau Pelalawan Siapa Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis


Senin, 27 Oktober 2025

Sebanyak 37 ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau


Senin, 27 Oktober 2025

Kuansing Dianugrahi Kemenbud Trofi Atas Sukses Pacu Jalur Mengguncang Dunia


Senin, 27 Oktober 2025

Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing


Senin, 27 Oktober 2025

Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol.1 2025., Ajang Puluhan Petarung Riau Unjuk Kekuatan


Minggu, 26 Oktober 2025

Diduga Gelar Bujang Dara Bengkalis Gadungan, Panitia Diamankan Polisi


Minggu, 26 Oktober 2025

Minggu Kasih, Polsek Tanah Putih Jalin Keakraban dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga


Minggu, 26 Oktober 2025

Polri Hadir di Tengah Warga, Polsek Ukui Dengarkan Aspirasi Jemaat Gereja Katolik